Sidang Ferdy Sambo

Hakim Beberkan Poin Memberatkan dan Meringankan Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara: Dia Tidak Sopan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhan hukuman atau vonis kepada Kuat Maruf dengan pidana 15 tahun penjara.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Kuat Maruf di ruang sidang 

TRIBUNJAMBI.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhan hukuman atau vonis kepada Kuat Maruf dengan pidana 15 tahun penjara.

Kuat merupakan terdakwa dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Bertepatan dengan hari kasih sayang atau Valentine, hakim menjatuhkan hukuman kepada supir mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.

Dalam amar putusannya, ada empat poin yang memberatkan terdakwa dalam perkara tersebut.

Sementara hal yang meringankan hanya terdapat satu poin saja.

Poin yang memberatkan Kuat Maruf sehingga dijatuhi vonis tersebut karena dinilai berperilaku tidak sopan selama persidangan.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak sopan di persidangan," kata Hakim Anggota, Morgan Simanjuntak saat membacakan amar putusan Majelis Hakim.

Selain itu, Kuat Maruf dinilai berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan.

Baca juga: Kuat Maruf Tak Terima Hakim Vonis 15 Tahun Penjara: Saya Tidak Membunuh, Tak Berencana, Saya Banding

Hal ini tentunya mempersulit proses persidangan kasus yang telah menyita perhatian publik secara luas ini.

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan, sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan," jelas Hakim Morgan.

Tidak ada rasa bersalah yang ditunjukkan Kuat Maruf, sikapnya seolah menampilkan pribadi yang tidak mengetahui sama sekali tentang kasus ini.

"Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memposisikan dirinya orang yang tidak tahu menahu dengan perkara ini," papar Hakim Morgan.

Hal memberatkan terakhir, kata Hakim Morgan, Kuat Maruf tampak tidak menyesali perbuatannya, hal ini ditunjukkannya dalam tiap persidangan.

"Terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan setiap persidangan," tegas Hakim Morgan.

Sedangkan hal yang meringankan, Hakim Morgan menyebut bahwa Kuat Maruf masih memiliki keluarga yang harus dinafkahi.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," tutur Hakim Morgan.

Terkait pertimbangan ini, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mengatakan bahwa Kuat Maruf telah terbukti dan meyakinkan bersalah telah terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

"Menyatakan terdakwa atas nama Kuat Maruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," tegas Hakim Wahyu.

Majelis Hakim pun akhirnya menjatuhkan vonis pidana 15 tahun penjara terhadap Kuat Maruf.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," pungkas Hakim Wahyu.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 8 tahun pidana penjara.

Baca juga: Ferdy Sambo Dipidana Mati dan 20 Tahun Putri Candrawati, Ayah Brigadir Yosua: Keadilan Masih Nyata

Kuat Maruf Banding

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Maruf ajukan banding atas vonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim.

Supir mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo itu divonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kuat karena dinilai mengetahui dan terlibat dalam rencana pembunuhan Yosua Hutabarat.

Sehingga Majelis Hakim menyebutkan bahwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama Ferdy Sambo.

Atas putusan tersebut, kubu Kuat Maruf menyatakan banding.

Kuasa Hukumnya, Irwan Irawan menyebutkan bahwa kliennya kecewa telah divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim.

Irwan Irawan mengklaim bahwa Kuat Maruf tidak mengetahui rencana pembunuhan Brigadir Yosua.

"Dia (Kuat Maruf) sampaikan bahwa dia kecewa kaitannya dengan putusan tersebut."

"Karena dia pada posisi tidak tahu menahu akan peristiwa tersebut," ungkapnya setelah persidangan, Selasa, dilansir YouTube Kompas TV.

Irwan Irawan menambahkan, Kuat Maruf juga merasa difitnah atas putusan Majelis Hakim tersebut.

Dengan demikian, pihak Kuat Maruf berencana mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

"Hal itulah yang membuat dia merasa kita perlu melakukan upaya hukum dalam artian banding," kata Irwan Irawan dikutp dari Tribunnews.com.

"Dia merasa difitnah, dizalimi, kaitannya dengan adanya putusan yang menjadikannya pertimbangan proses pembuktian yang sama sekali tidak berdasar."

"Oleh karena itu, kami menyampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa kami menyatakan banding atas putusan tersebut," tegasnya.

Hal senada disampaikan Kuat Maruf setelah sidang pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Kuat Maruf bersikukuh dirinya bukanlah pembunuh atau turut terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua.

"Saya tidak membunuh dan saya tidak berencana," ucap Kuat Maruf, Selasa.

Baca juga: Ferdy Sambo Dipidana Mati dan 20 Tahun Putri Candrawati, Ayah Brigadir Yosua: Keadilan Masih Nyata

Kuat Maruf lalu menyatakan akan berbicara dengan kuasa hukumnya untuk mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

"Saya akan banding," ungkap Kuat Maruf.

Disebut Turut Serta Menghilangkan Nyawa Brigadir Yosua

Majelis Hakim mengatakan, meeting of mind yang dilakukan Kuat Maruf dan saksi lainnya tidak hanya bisa dilihat dari ada atau tidaknya pertemuan untuk merencanakan pembunuhan, tapi dari meninggalnya Brigadir Yosua.

"Menimbang bahwa meeting of mind atau kesamaan kehendak antara pelaku satu dengan pelaku lainnya sesuai perannya masing masing, bukan berarti harus adanya pertemuan rapat bersama dan bersepakat menghilangkan nyawa korban," ujar Hakim Anggota Morgan Simanjuntak dalam persidangan, Selasa.

Hakim Morgan menjelaskan, maksud dan tujuan yang sama dari para pelaku untuk menghendaki kematian Brigadir J dianggap Majelis Hakim sebagai bagian meeting of mind.

"Akan tetapi dengan para pelaku sesuai dengan perannya masing masing memiliki maksud dan tujuan yang sama, dalam hal ini adalah meninggalnya korban dipandang sebagai adanya meeting of mind," terang Hakim Morgan.

Diketahui, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati telah menghadapi sidang vonis pada Senin (13/2/2023).

Baca juga: Dengar Vonis 15 Tahun untuk Kuat Maruf, Bibi Brigadir Yosua: Keluarga Sudah Puas

Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim.

Sementara itu, Putri Candrawati divonis 20 tahun penjara.

Lalu, Ricky Rizal yang menjalani sidang vonis pada Selasa ini, sebelumnya dituntut delapan tahun penjara.

Kemudian, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2/2023).

Bharada E sebelumnya dituntut 12 tahun penjara.

Adapun Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawati yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sinopsis The Heavenly Idol, Ketika Kim Min Kyu Jadi Anggota Boy Band

Baca juga: Sepekan Operasi Keselamatan Berjalan, 404 Surat Tilang Dikeluarkan Polres Sarolangun

Baca juga: Beberapa Desa di Tebo, Siltap Perangkat Desa Sudah Dibayarkan per Bulan

Baca juga: Hotman Paris Ungkap Motif Ferry Irawan Gugat Cerai Venna Melinda: Seolah Bukan KDRT

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved