Orang Rimba

Orang Rimba Protes Perusahaan Sawit Mulai Beroperasi Tanpa Koordinasi

Komunitas Orang Rimba kelompok Makekal memprotes kehadiran perusahaan kelapa sawit di wilayah mereka, dalam areal tebo-merangin, provinsi jambi

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI/SUANG SITANGGANG
Mijak Tampung, warga Komunitas Orang Rimba Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komunitas Orang Rimba kelompok Makekal memprotes kehadiran perusahaan kelapa sawit di wilayah mereka. Perusahaan tersebut sudah mulai melakukan kegiatan di sana. Padahal izin usaha perkebunan belum dikantongi.

Mijak Tampung bersama sejumlah tetua dari Orang Rimba atau Suku Anak Dalam (SAD), menemui Gubernur Jambi, Al Haris, memprotes keberadaan perusahaan itu, Jumat (10/3/2023).

Mereka tak terima wilayahnya digarap perusahaan tanpa koordinasi lebih dahulu dengan Orang Rimba di sana.

Kepada Tribun usai pertemuan dengan Gubernur Jambi, Mijak mengatakan wilayah yang kini masuk dalam pencadangan untuk konsesi perusahaan itu, merupakan ruang hidup Orang Rimba.

Berdasarkan data yang dimilikinya, sekitar 2.000 jiwa Orang Rimba yang hidupnya tergantung pada wilayah tersebut. "Harta benda kami ada di sana," ungkapnya, yang ditemui di Sekretariat Perkumpulan Hijau, di Telanaipura, Kota Jambi.

Selama ini, terangnya, warga dari komunitas Orang Rimba memanfaatkan areal itu untuk mendapatkan hasil hutan nonkayu. Misalnya madu, jengkol, rotan, jernang, dan hasil hutan lainnya.

Bila memang pemerintah mengizinkan perusahaan melakukan aktivitas di wilayah itu, terangnya, harus lebih dahulu melakukan koordinasi dengan Orang Rimba secara adat.

"Bukan secara personal, tapi secara adat, atau keseluruhan warga kami. Perusahaan melakukan komunikasi dengan orang-orang tertentu saja, kemudian mempekerjakan mereka untuk menjaga alat berat," ujarnya.

Saat itu, ungkapnya, banyak yang menginginkan agar perusahaan memberikan ganti rugi, sebab keberadaan perusahaan akan menghilangkan sumber kehidupan mereka.

"Tuntutan sementara adanya ganti rugi. Tapi kami masih akan lihat lagi bagaimana perkembangan selanjutnya. Kami senang tadi, Pak Gubernur bilang akan evaluasi izin perusahaan itu," terangnya.

Informasi yang diperoleh Tribun, perusahaan perkebunan kelapa sawit itu mendapat izin prinsip di wilayah Tebo dan Merangin. Untuk bisa beraktivitas penuh, harusnya lebih dahulu mendapatkan izin usaha perkebunan, dan telah punya HGU.

Mijak Tampung berharap agar pemerintah arif bijaksana dalam mencari solusi atas persoalan ini. Dia ingin pemerintah menguatkan posisi Orang Rimba ketika harus berhadapan dengan pihak lain, terutama korporasi.

Baca juga: Jalan Terjal Juliana Memperjuangkan Kesetaraan Gender Orang Rimba

 

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved