Sidang Ferdy Sambo
Kubu Irfan Widyanto Yakin Tak Ajukan Duplik di Kasus Ferdy Sambo: Kami Cukup dan Sempurna
Pihak Irfan Widyanto, terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat tak ajukan duplik atas replik jaksa
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kemudian dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua, enam eks anak buah Ferdy Sambo dituntut 1 hingga tiga tahun.
Baca juga: Belajar Mekanisme dan Prosedur Lelang Jabatan Tinggi Pratama, Komisi I Studi Banding ke DIY
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut pidana penjara 3 tahun.
Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut pidana penjara dua tahun.
Kemudian Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana penjara satu tahun.
Mereka dijerat dengan pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua pada 8 Juli 2022 lalu, jaksa membagi tiga klaster terdakwa.
Klaster pertama adalah pleger (pelaku) yang terdiri dari intellectual dader (pelaku intelektual) dan dader (pelaku tindak pidana).
Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua ini Ferdy Sambo bertindak sebagai intellectual dader dan Richard Eliezer alias Bharada E sebagai dader.
Klaster kedua merupakan medepleger, yaitu orang yang turut serta melakukan tindak pidana.
Terdakwa yang masuk dalam klaster kedua ini di antaranya Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Klaster ketiga, para terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Belajar Mekanisme dan Prosedur Lelang Jabatan Tinggi Pratama, Komisi I Studi Banding ke DIY
Baca juga: Wow, Siswa SMAN 1 Kota Bengkulu Ciptakan Permen Anti Kanker, Raih Medali Emas di Ajang Internaisonal
Baca juga: Konsorsium Bantah Duduki Secara Paksa PT PAL di Sungai Gelam
Baca juga: Ada Air Keruh di Mata Indra Bekti, Aldila Jelita Sebut Suaminya Harus Operasi: Bukan Katarak
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Irfan Widyanto
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
obstruction of justice
Ferdy Sambo
duplik
replik
kasus Ferdy Sambo
Tribunjambi.com
Jaksa Ungkap Tak Ada Tekanan dari Ferdy Sambo ke Arif Rahman untuk Rusak Barang Bukti, Lalu Siapa? |
![]() |
---|
Jaksa Sayangkan Sikap Irfan Widyanto yang Tak Mengakui Kesalahannya Meski Sudah Jadi Terdakwa |
![]() |
---|
Nadya Rahma Salah Menilai Ferdy Sambo: Tega Menjerumuskan Anak Buah ke dalam Jurang yang Luarbiasa |
![]() |
---|
Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, Irfan Widyanto: Semua Anggota Polri Tertipu Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.