Sidang Ferdy Sambo

Kubu Irfan Widyanto Yakin Tak Ajukan Duplik di Kasus Ferdy Sambo: Kami Cukup dan Sempurna

Pihak Irfan Widyanto, terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat tak ajukan duplik atas replik jaksa

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
istimewa
Pemeriksaan saksi perkara obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Irfan Widyanto. 

TRIBUNJAMBI.COM - Pihak Irfan Widyanto, terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat tak ajukan duplik atau tanggapan atas replik jaksa.

Keputusan tersebut disampaikan Raditya Yosodiningrat selaku kuasa hukum Irfan.

Dia mengatakan hal itu diputuskan karena jaksa menurutnya hanya mengulang isi yang ada dalam surat tuntutan di kasus Ferdy Sambo tersebut.

Sehingga menurutnya tidak ada hal baru yang perlu dijawab lagi.

Sehingga tim kuasa hukum Irfan Widyanto merasa yakin untuk tidak melakukan duplik.

"Jadi tadi kita melihat tidak ada yang baru dalam repliknya penuntut umum hanya membahas mengulangi dari pada surat tuntutan dan kita tetap pada pembelaan," kata Raditya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).

Karena tidak ada yang baru dalam replik jaksa, penasihat hukum langsung mengajukan agenda vonis kepada Majelis Hakim di persidangan.

Baca juga: Jaksa Ungkap Tak Ada Tekanan dari Ferdy Sambo ke Arif Rahman untuk Rusak Barang Bukti, Lalu Siapa?

"Jadi kami merasa tidak diperlukannya jawaban atas replik tersebut dan kami meminta segera majelis hakim memutus putusan," jelasnya.

Menurut Raditya dengan tidak adanya duplik menandakan pihaknya yakin kliennya tidak bersalah.

"Justru hal itu menunjukkan keyakinan kami pada pembelaan, pembelaan kami dinilai cukup dan sempurna," katanya.

Sebelumnya dalam persidangan Kuasa hukum terdakwa Irfan Widyanto menyatakan pihaknya tidak akan mengajukan agenda duplik.

Pernyataan tersebut disampaikan penasihat hukum Irfan Widyanto pada sidang lanjutan kliennya dalam agenda replik di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (6/2/20223).

"Terima kasih Yang Mulia, kami menghargai replik penuntut umum namun setelah kami menyimak bersama-sama tadi, tidak ada hal yang substansial, isinya hanya pengulangan dari surat tuntutan oleh karena itu kami tetap pada pembelaan," kata penasihat hukum di persidangan.

"Tetap pada pembelaan, jadi saudara tidak mengajukan duplik," tanya majelis hakim.

"Kami ingin langsung putusan seadil-adilnya Yang Mulia," jelas penasihat hukum.

Baca juga: Nadya Rahma Salah Menilai Ferdy Sambo: Tega Menjerumuskan Anak Buah ke dalam Jurang yang Luarbiasa

"Baik karena tidak ada duplik dari penasihat hukum. Dan dupliknya secara lisan di persidangan tetap pada pembelaan semula. Selanjutnya agenda persidangan putusan pada hari Jumat 24 Februari 2024," tegas hakim.

Diketahui mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto dituntut satu tahun penjara terkait obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua.

Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun penjara," ujar jaksa dalam persidangan.

Tak hanya itu, sang peraih Adhi Makayasa tahun 2010 juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Irfan Widyanto bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

JPU pun menyimpulkan bahwa Irfan Widyanto terbukti melanggar Pasal 49 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Jaksa Jawab Pledoi Terdakwa Hendra Kurniawan di Kasus Sambo: Sudah Kami Bahas Dalam Surat Tuntutan

"Terdakwa Irfan Widyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta dan dengan sengaja tanpa hak melalukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik. Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer," katanya.

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Irfan Widyanto bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Irfan Widyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik," ujarnya.

Sekadar informasi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

Kemudian Richard Eliezer alias Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun.

Sementara untuk Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, jaksa menuntut ketiganya dengan pidana penjara 8 tahun.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada dituntut melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Kemudian dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua, enam eks anak buah Ferdy Sambo dituntut 1 hingga tiga tahun.

Baca juga: Belajar Mekanisme dan Prosedur Lelang Jabatan Tinggi Pratama, Komisi I Studi Banding ke DIY

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut pidana penjara 3 tahun.

Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut pidana penjara dua tahun.

Kemudian Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana penjara satu tahun.

Mereka dijerat dengan pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua pada 8 Juli 2022 lalu, jaksa membagi tiga klaster terdakwa.

Klaster pertama adalah pleger (pelaku) yang terdiri dari intellectual dader (pelaku intelektual) dan dader (pelaku tindak pidana).

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua ini Ferdy Sambo bertindak sebagai intellectual dader dan Richard Eliezer alias Bharada E sebagai dader.

Klaster kedua merupakan medepleger, yaitu orang yang turut serta melakukan tindak pidana.

Terdakwa yang masuk dalam klaster kedua ini di antaranya Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Klaster ketiga, para terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Belajar Mekanisme dan Prosedur Lelang Jabatan Tinggi Pratama, Komisi I Studi Banding ke DIY

Baca juga: Wow, Siswa SMAN 1 Kota Bengkulu Ciptakan Permen Anti Kanker, Raih Medali Emas di Ajang Internaisonal

Baca juga: Konsorsium Bantah Duduki Secara Paksa PT PAL di Sungai Gelam

Baca juga: Ada Air Keruh di Mata Indra Bekti, Aldila Jelita Sebut Suaminya Harus Operasi: Bukan Katarak

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved