Konsorsium Bantah Duduki Secara Paksa PT PAL di Sungai Gelam
Konsorsium di PT Prosympac Agro Lestari di Sungai Gelam, Muaro Jambi membantah telah menduduki secara paksa, pabrik yang dulunya dikelola PT MMJ.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Konsorsium di PT Prosympac Agro Lestari (PAL) di Sungai Gelam, Muaro Jambi membantah telah menduduki secara paksa, pabrik yang dulunya dikelola PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ).
Hal ini diungkapkan oleh Saidin Sianipar, kuasa hukum pihak konsorsium, atau yang mengaku sebagai korban penipuan dari PT MMJ, yakni KUD, suplayer TBS, buyer CPO dan buyer Kernel, karyawan hingga pihak SPSI.
"Kami ini korban, kami hanya minta uang kami dikembalikan, maka jika ada pihak yang bersedia bertanggung jawab atas utang–utang tersebut silahkan ambil pabriknya, dan kita pihak konsorsium siap mendukung jika dibutuhkan," kata Saidin, Selasa (7/2/2023).
Saidin menjelaskan, pengoperasian pabrik tersebut sementara dikelola oleh para korban, yang dia sebut dalam konsorsium, karena sampai saat ini pihak yang bersangkutan belum menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang-uang korban.
Baca juga: Tak Indahkan Peringatan, DLH Muaro Jambi Tutup Aktivitas PT PAL Sungai Gelam
Saidin menyebutkan bahwa Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) serta Kerjasama Operasional antara PT. MMJ dengan PT. PAL sudah di putus oleh PT. PAL secara sepihak dan saat ini sedang disengketakan di pengadilan Negeri Jambi dengan No. Perkara: 13/Pdt.G/2023/PN Jambi dengan Penggugat PT. PAL serta Tergugat PT. MMJ.
Kata Saidin, total kerugian dari seluruh korban mencapai Rp41 miliar. Ada yang mengalami kerugian dari Rp2 miliar hingga Rp 22 miliar.
"Akibat dari kejadian ini para korban juga ada yang dikejar oleh pihak lain juga, silahkan datang dan kembalikan uang-uang korban, ya tentu kita juga tidak akan lagi mengelola pabrik," sebutnya.
Dengan kondisi ini, kata Saidin para korban kelabakan untuk menanggung kerugian akibat permasalahan yang terjadi.
Baca juga: Puluhan Mahasiswa Sungai Gelam Geruduk Kantor Bupati Muaro Jambi, Minta PT PAL Ditutup
Saidin mengaku, salah satu dari anggota Konsorsium juga telah menggugat PT. MMJ di Pengadilan Negeri Jambi Dengan Nomor Perkara : 1/Pdt.G/2023/PN Jambi.
"Saat ini kita juga telah mengadukan kondisi ini kepada pemerintah baik tingkat kabupaten ataupun tingkat provinsi, kiranya permasalahan ini dapat diselesaikan baik secara mediasi ataupun musyawarah mufakat," katanya.
"Silahkan datang dan kembalikan uang-uang korban, ya tentu kita juga tidak akan lagi mengelola pabrik," sebutnya.