Sidang Ferdy Sambo

Kubu Irfan Widyanto Yakin Tak Ajukan Duplik di Kasus Ferdy Sambo: Kami Cukup dan Sempurna

Pihak Irfan Widyanto, terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat tak ajukan duplik atas replik jaksa

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
istimewa
Pemeriksaan saksi perkara obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Irfan Widyanto. 

TRIBUNJAMBI.COM - Pihak Irfan Widyanto, terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat tak ajukan duplik atau tanggapan atas replik jaksa.

Keputusan tersebut disampaikan Raditya Yosodiningrat selaku kuasa hukum Irfan.

Dia mengatakan hal itu diputuskan karena jaksa menurutnya hanya mengulang isi yang ada dalam surat tuntutan di kasus Ferdy Sambo tersebut.

Sehingga menurutnya tidak ada hal baru yang perlu dijawab lagi.

Sehingga tim kuasa hukum Irfan Widyanto merasa yakin untuk tidak melakukan duplik.

"Jadi tadi kita melihat tidak ada yang baru dalam repliknya penuntut umum hanya membahas mengulangi dari pada surat tuntutan dan kita tetap pada pembelaan," kata Raditya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).

Karena tidak ada yang baru dalam replik jaksa, penasihat hukum langsung mengajukan agenda vonis kepada Majelis Hakim di persidangan.

Baca juga: Jaksa Ungkap Tak Ada Tekanan dari Ferdy Sambo ke Arif Rahman untuk Rusak Barang Bukti, Lalu Siapa?

"Jadi kami merasa tidak diperlukannya jawaban atas replik tersebut dan kami meminta segera majelis hakim memutus putusan," jelasnya.

Menurut Raditya dengan tidak adanya duplik menandakan pihaknya yakin kliennya tidak bersalah.

"Justru hal itu menunjukkan keyakinan kami pada pembelaan, pembelaan kami dinilai cukup dan sempurna," katanya.

Sebelumnya dalam persidangan Kuasa hukum terdakwa Irfan Widyanto menyatakan pihaknya tidak akan mengajukan agenda duplik.

Pernyataan tersebut disampaikan penasihat hukum Irfan Widyanto pada sidang lanjutan kliennya dalam agenda replik di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (6/2/20223).

"Terima kasih Yang Mulia, kami menghargai replik penuntut umum namun setelah kami menyimak bersama-sama tadi, tidak ada hal yang substansial, isinya hanya pengulangan dari surat tuntutan oleh karena itu kami tetap pada pembelaan," kata penasihat hukum di persidangan.

"Tetap pada pembelaan, jadi saudara tidak mengajukan duplik," tanya majelis hakim.

"Kami ingin langsung putusan seadil-adilnya Yang Mulia," jelas penasihat hukum.

Baca juga: Nadya Rahma Salah Menilai Ferdy Sambo: Tega Menjerumuskan Anak Buah ke dalam Jurang yang Luarbiasa

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved