Sidang Ferdy Sambo

Ronny Talapessy Jawab Tuduhan Kubu Ferdy Sambo Soal 7 Versi Penembakan Brigadir Yosua dari Bharada E

Penembakan Brigadir Yosua Hutabarat di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu ada tujuh versi dijawab Ronny Talapessy

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E 

Empat, peristiwa penembakan menurut Richard Eliezer penembakan dilakukan sebanyak tiga sampai empat kali menggunakan senpi Glock 17 dan kemudian Ferdy Sambo melakukan penembakan.

Kelima, menurut saksi Richard Eliezer, penembakan dilakukan olehnya sebanyak tiga sampai empat kali menggunakan senpi Glock 17 dan Ferdy Sambo melakukan penembakan menggunakan senpi Glock 19.

Keenam, menurut saksi Richard Eliezer, penembakan dilakukan oleh saksi Richard sebanyak 3-4 kali menggunakan senjata api Glock 17 dengan menutup mata, dan terdakwa Sambo melakukan penembakan dua jenis senjata api.

Baca juga: Menunggu Vonis Ferdy Sambo Cs

Ketujuh, pada versi terakhir menurut kesaksian saksi Richard Eliezer sebelumnya, menyebut bahwa kliennya Ferdy Sambo telah menembak korban Yosua dengan senpi jenis Baby Glock.

Namun, pernyataan tersebut dibantah langsung oleh pengacara Sambo dalam dupliknya.

Dia menyebut jika semuanya adalah tudingan palsu, secara senpi jenis Baby Glock tersebut tidak ada yang dihadirkan dalam persidangan.

Ferdy Sambo sendiri bakal menjalani sidang vonis pada Senin, 13 Februari 2023, mendatang.

Hal ini disampaikan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso setelah sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

"Demikian pembacaan duplik atas tanggapan replik dari penuntut umum."

"Selanjutnya majelis hakim akan mengambil putusan yakni pada tanggal 13 Februari," ujar Hakim, Selasa (31/1/2023), dikutip dari tayangan di kanal YouTube KOMPASTV.

Jelang sidang vonis, kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menyebut, kliennya sudah menyiapkan mental.

"Kalau Pak Sambo dari awal betul-betul fokus, mengupayakan semaksimal mungkin dalam mempertahankan hak-hak dia," tuturnya.

"Apapun putusannya, dia sudah menyiapkan mental," ujar Rasamala Aritonang seusai persidangan, Selasa (31/1/2023).

Baca juga: Dugaan Kasus Suap Ferdy Sambo, Saor Siagian: Sudah Dihentikan KPK

Pihaknya pun berharap Majelis Hakim dapat menjatuhkan vonis pada terdakwa dengan secara adil.

Rasamala meminta Majelis Hakim mempertimbangkan semua fakta yang terungkap di persidangan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved