Pembunuhan Brigadir Yosua

Jelang Vonis Ferdy Sambo, Ibu Brigadir Yosua Sebut Vonis Mati Sepadan dengan Perbuatan Sambo

Ibu Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak berharap Ferdy Sambo dihukum maksimal. Menurutnya, vonis mati sepadan dengan perbuatan Ferdy Sambo yang sudah

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Tribunjambi.com
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Putri Candarwati dan ibu Yosua, Rosti Simanjuntak 

TRIBUNJAMBI.COM - Ferdy Sambo akan menjalani vonis kasus pembunuhan Brigadri Yosua pada 13 Februari 2023, keluarga Yosua berharap vonis mati.

Pada kasus ini, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup, Richard Eliezer 12 tahun dan tiga terdakwa lain yakni Putri Candrawati, Ricky Rizal dan Kuat Maruf 8 tahun penjara.

Ibu Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak dalam tayangan Kompas Tv, Rabu (1//2/2023) berharap Ferdy Sambo dihukum maksimal.

Menurutnya, vonis mati sepadan dengan perbuatan Ferdy Sambo yang sudah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

"Harapan kami dari keluarga, semoga Ferdy Sambo sebagai otak pada pembunuhan ini diberikan hukuman yang seberat-beratnya yaitu hukuman (sesuai Pasal) 340 atau hukuman mati."

"Itu pantas buat Ferdy Sambo," kata Rosti Simanjuntak.

Hal senada juga disampaikan ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat.

Samuel Hutabarat menaruh harapan besar kepada majelis hakim untuk memvonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo.

"Memang dari awal, kami berharap awalnya untuk dilakukan tuntutan Pasal 340, yaitu hukuman seberat-beratnya hukuman mati."

Baca juga: Replik Jaksa Kasus Putri Candrawati Disebut Bahaya Karena Bangun Asumsi

Baca juga: Judul Duplik Kubu Putri Candrawati: Saat Bukti dari Fakta-Fakta Terang Benderang, Apa Guna Kata-Kata

"Tapi dengan kenyataan ini, JPU menuntut hukuman seumur hidup. "

"Oleh karena itu, berharap hakim itu mewujudkan harapan keluarga, tuntutan hukuman mati," kata Samuel.

Menurutnya perbuatan pelaku yang sudah merencanakan pembunuhan anaknya adalah hal yang keji.

Apalagi Ferdy Sambo seorang aparat kepolisian yang memiliki pangkat tinggi.

"Bukan layak tidak layak, yang dinilai perbuatannya atas peristiwa ini, sudah sangat keji."

"Sebab, dia Kadiv Propam, seharusnya dia mempertimbangkan memilah atas tindakan dia."

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved