Editorial
Menunggu Vonis Ferdy Sambo Cs
Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua segera memasuki babak akhir.
Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua segera memasuki babak akhir.
Terdakwa Ferdy Sambo Cs akan menghadapi sidang putusan atau vonis pertengahan Februari ini.
Sebelumnya, Ferdy Sambo mendapat tuntutan pidana penjara seumur hidup dari Jaksa Penuntut Umu (JPU) Ke- Jaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Bharada E mendapat tuntutan pidana 12 tahun penjara, dan Ricky Rizal, Kuat Maruf serta Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara.
Saat pembacaan duplik atas tuntutan jaksa, semua ter- dakwa tidak mengaku bersalah. Sidang vonis Ferdy Sambo rencananya digelar Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (13/1). Setelah itu vonis Bripka Ricky Rizal, lalu beberapa terdakwa lain.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum menyatakan Ferdy Sambo -yang disebut merupakan otak pembunuhan berencana- terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.
Jaksa menyatakan Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
JPU menilal Ferdy Sambo dengan sengaja melakukan perencanaan untuk menghilangkan nyawa orang lain.
Tidak ada hal yang meringankan berat hukuman Ferdy Sambo dalam perkara ini.
Baca juga: Penjelasan Ronny Talapessy Soal Tudingan Kubu Ferdy Sambo Sebut Bharada E 7 Kali Ubah Keterangan
Pihak keluarga Brigadir Yosua menyesalkan tuntutan dari jaksa penuntut umum terhadap semua terdakwa, apalagi terhadap Ferdy Sambo. Keluarga menginginkan agar semua terdakwa mendapat hukuman seberat-beratnya.
Keluarga beralasan nyawa Yosua tidak sebanding dengan tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum. Namun, apakah keinginan pihak keluarga bisa sejalan dengan putusan dari majelis hakim? Kita semua tidak mengetahuinya.
Di sisi lain, kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, berharap majelis hakim agar memvonis kliennya tanpa tekanan, sebab putusan tersebut akan menentukan nasib Ferdy Sambo ke depannya.
Baca juga: Jelang Vonis Ferdy Sambo, Ibu Brigadir Yosua Sebut Vonis Mati Sepadan dengan Perbuatan Sambo
Semua berharap majelis hakim tidak berada di bawah tekanan ketika menjatuhkan vonis kepada Ferdy Sambo Cs.
Majelis hakim diharapkan memang betul-betul memutuskan vonis berdasarkan fakta-fakta persidangan. Jika memang harus dihukum sangat berat, ya putuskan sesuai fakta. Begitu juga sebaliknya. Kita tunggu, seperti apa sidang vonis nanti. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-ketika-di-Persidangan.jpg)