Kamis, 7 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Pembunuhan Brigadir Yosua

Vonis Putri Candrawati Digelar 13 Februari, Sama dengan Jadwal Vonis Ferdy sambo

Sidang vonis Putri Candrawati terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua akan digelar 13 Februari 2023. Jadwal ini serupa dengan jadwal vonis Ferdy Sam

Tayang:
Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Tribunjambi.com
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Putri Candarwati dan ibu Yosua, Rosti Simanjuntak 

Update kasus Ferdy Sambo

TRIBUNJAMBI.COM - Sidang vonis Putri Candrawati terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua akan digelar 13 Februari 2023.

Jadwal ini serupa dengan jadwal vonis Ferdy Sambo, suaminya.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan, sidang vonis terdakwa Putri Candrawati akan digelar pada Senin, 13 Februari 2023.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso seusai penasihat hukum Putri Candrawati membacakan duplik atas replik jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

“Baik, setelah dibacakannya duplik maka tibalah saatnya majelis akan mengambil putusan terhadap terdakwa yakni pada tanggal 13 Februari 2023,” ucap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Baca juga: Penjelasan Ronny Talapessy Soal Tudingan Kubu Ferdy Sambo Sebut Bharada E 7 Kali Ubah Keterangan

Baca juga: Menunggu Vonis Ferdy Sambo Cs

Penasehat Hukum Putri Candrawati Sebut Replik Jaksa Harus Ditolak

Penasihat hukum terdakwa Putri Candrawati menilai replik yang disampaikan penuntut umum terhadap kliennya haruslah ditolak.

Sebab, menurut mereka uraian-uraian peplik penuntut umum sama sekali tidak memiliki dasar yuridis yang dapat digunakan untuk menggugurkan nota pembelaan atau pleidoi Putri Candrawati.

Pernyataan itu disampaikan oleh penasihat hukum Putri Candrawati, Arman Hanis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

“Berdasarkan uraian-uraian yang telah kami kemukakan di atas, maka kami selaku Tim Penasihat Hukum dari Terdakwa Putri Candrawathi dalam perkara ini berpendapat bahwa peplik penuntut umum haruslah ditolak,” ucap Arman Hanis.

“Karena uraian-uraian replik tersebut sama sekali tidak memiliki dasar yuridis yang dapat digunakan untuk menggugurkan nota pembelaan (Pleidoi) Tim Penasihat Hukum Terdakwa Putri Candrawathi.”

Oleh karena itu, kata Arman Hanis, pihaknya memohon kepada majelis hakim untuk menerima seluruh duplik yang disampaikan tim penasihat hukum Putri Candrawati.

Demi tegaknya keadilan dan kebenaran serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku juga untuk penegakan hukum di masa yang akan datang.

“Memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menerima seluruh dalil duplik dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa Putri Candrawati,” ucap Arman Hanis.

Baca juga: Arti Mimpi Menikah Dalam Islam, Pertanda Akan Datang Rezeki dan Kebahagiaan

Baca juga: Ini Tanggapan Kejati Soal Barang Bukti Mangkrak di Polresta Jambi

“Menolak seluruh dalil replik dari Penuntut Umum. Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum nota pembelaan (Pleidoi) Tim Penasihat Hukum yang telah dibacakan pada hari Rabu, tanggal 25 Januari 2023.”

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved