Kamis, 7 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Ini Tanggapan Kejati Soal Barang Bukti Mangkrak di Polresta Jambi

Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharani menanggapi terkait barang bukti kendaraan yang mangkrak di Polresta Jambi.

Tayang:
Penulis: anas al hakim | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Anas
Puluhan kendaraan yang disita polisi mangkrak di Polresta Jambi. 

TRIBUN JAMBI.COM, JAMBI - Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharani menanggapi terkait barang bukti kendaraan yang mangkrak di Polresta Jambi.

Dia menegaskan prinsipnya, Kejaksaan merupakan eksekutor untuk melakukan pembayaran denda tilang yang akan disetorkan ke kas negara. 

"Terkait dengan pelaksanaan eksekusi barang bukti, harus dipilah-pilah dulu, memang benar banyak BB kendaraan yang ada di Polresta dari pelanggaran tilang," ujarnya, Kamis (2/02/23). 

Lexy juga menjelaskan, kenapa saat ini berang bukti tersebut mangkrak di sana, penyebabnya ada tiga macam, pertama ada yang ditilang karena balapan liar, biasanya motor yang ditilang tersebut nomor rangka dan nomor mesin sudah berbeda bahkan BPKB tidak ada. 

Bisa jadi karena kecelakaan lalu lintas, biasanya baik korban ataupun pelaku enggan untuk mengambil, dengan alasan tidak bisa menujukan kelengkapan surat-surat dari kendaraan itu. 

"Ada juga sebagian dari motor tersebut merupakan hasil dari pencurian atau penggelapan. Untuk datanya realnya bisa dilihat di kejaksaan atau di polresta," kata Lexy. 

Menurut Lexy, perkara tilang ini merupakan tipiring, dalam artian tidak ada penyitaan, jadi ini salah satu kendala untuk dilakukan pelelangan oleh negara karena tilang hanya sekedar lembaran surat saja. 

"Yang pasti kendaraan tersebut tidak memiliki kecocokan antara kepemilikan dengan surat-surat motornya," ujarnya Lexy. 
 
Sementara itu Lexy menambahkan, bagi warga yang ingin mengambil barang bukti tersebut, tidaklah susah cukup datang ke kejaksaan bawa surat-surat lengkap yang asli sesuai dengan kendaraan tersebut serta membawa bukti tilangnya, nanti akan proses. 

"Bawa surat-surat yang memang sesuai dekat dengan nomor rangka, STNK dan BPKBnya. Dan untuk saat ini barang bukti tidak bisa di musnahkan karena ini ada harganya, saat ini kita masih nunggu petunjuk dari menteri, karena seharusnya tilang itu di tebus," tutupnya. 

Baca juga: Polresta Jambi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Lorong Walet Bagan Pete

Baca juga: Musashi Pangeran Barata Akhirnya Tiba di Kejati Jambi Setalah 1 Tahun Buron

Baca juga: Musasi Pangeran Brata Dibekuk Tim Tabur Kejati Jambi di Jakarta Timur, Bertahun-tahun Jadi Buron

 

 

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved