Sidang Ferdy Sambo

Pemuda Batak Bersatu Aksi di Depan PN Jakarta Selatan, Bawa Poster: Sambo Layak Dihukum Mati

Pemuda Batak Bersatu (PBB) se- DKI Jakarta melakukan aksi damai di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
ist/ Facebook Grid.id
Pemuda Batak Bersatu Aksi Damai di Depan PN Jakarta Selatan 

Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Baca juga: Nyali Penegak Hukum di Persidangan Ferdy Sambo Cs

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Selasa (17/1/2023), Ferdy Sambo dijatuhi tuntutan pidana seumur hidup.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir Yosua.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa Rudi.

Ferdy Sambo Bisa Divonis Mati

Vonis untuk lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat berkemungkinan akan lenih ringan atau lebih berat dariu tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kelima terdakwa tersebut yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Mereka dituntut hukuman yang berbeda, dan yang paling berat yakni mantan Kadiv Propam dengan pidana penjara seumur hidup.

Namun tuntutan tersebut berkemungkinan akan berebda dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tempat bersidang perkara tersebut.

Baca juga: Anak Buah Ferdy Sambo Dibela Mantan Wakpolri: Tidak Ada Pelanggaran Profesi Masuk ke Pidana


Kemungkinan tersebut disampaikan Jamin Ginting, Pakar Hukum Pidana.

"Bukan hanya seumur hidup, hukuman mati juga bisa," kata Jamin Ginting dikutip dari tayangan breakingnews Kompas TV, Selasa (24/1/2023).

Namun putusan tersebut kata Jamin Ginting tergantung pada keyakinan majelis hakim.

"Bisa diputuskan (vonis mati) majelis hakim kalau majelis hakim berpendapat 'kan kamu (jaksa) nggak ada bikin alasan peringan dalam tuntutan, kenapa dituntut seumur hidup, harusnya hukuman mati' nah itu bisa jadi pandangan majelis," kata Jamin Ginting.

Kemungkinan yang terjadi pada putusan hakim nantinya yakni serupa degan tuntutan jaksa.

Hal itu dilakukan kata Jamin Ginting untuk mencari posisi aman bagi hakim.

"Jadi dua kemungkinan, kalau hakim berpendapat mereka mengamini yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum tanpa memperhatikan pledoi karena ada alasan peringan yang disampaikan maka hukuman seumur hidup itu akna diputuskan,"

"Tapi kalau hakim menilai kamu (Ferdy Sambo cs) tidak menyampaikan alasan peringan tapi hukuman kenapa tidak maksimum, maka bisa jadi hukuman mati akan dijatuhkan," tandasnya.

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.


Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 6 Promo Pizza Hut Hari Ini 24 Januari 2023, Ada Menu Serba Rp25 Ribu

Baca juga: Mengapa Terjadi Masalah Lingkungan di Bumi?Kunci Jawaban SD Kelas 5 IPAS Halaman 232.

Baca juga: Rizky Billar Pamer Beli Tanah Seluas 1.300 Meter untuk Lesti Kejora: Alhamdulillah, Tidak Riba!

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved