Sidang Ferdy Sambo

Pemuda Batak Bersatu Aksi di Depan PN Jakarta Selatan, Bawa Poster: Sambo Layak Dihukum Mati

Pemuda Batak Bersatu (PBB) se- DKI Jakarta melakukan aksi damai di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
ist/ Facebook Grid.id
Pemuda Batak Bersatu Aksi Damai di Depan PN Jakarta Selatan 

TRIBUNJAMBI.COM - Pemuda Batak Bersatu (PBB) se- DKI Jakarta melakukan aksi damai di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Puluhan orang tersebut melakukan aksi untuk menuntut keadilan atas meninggalnya Brigadir Yosua Hutabarat di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Mereka juga meminta agar terdakwa pembunuhan berencana, khusunya Ferdy Sambo mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Mereka hadir dengan membawa spanduk yang bertuliskan 'Aksi Damai'.

Dalam spanduk tersebut juga tertulis 'Tegakkan supremasi hukum demi keadilan Brigadir Yosua'.

Selain itu dikutip dari Tribunnews.com, demonstran juga membawa poster yang berisi aspirasi.

Tulisan tersebut 'Pemuda Batak Bersatu mendukung hakim terhormat menambil keputusan yang tegas dan berkeadilan'.

"Sambo layak dihukum mati sesuai perbuatannya,"

"Hakim perpanjangan tangan Tuhan di dunia,"

Kemudian massa aksi membawa juga spanduk bertuliskan "Pimpinan hakim, kami PBB mendukungmu untuk mengambil keputusan yang tegas dan adil.

Baca juga: Pakar Hukum Pidana Prediksi Ferdy Sambo Bisa Divonis Mati di Perkara Pembunuhan Berencana Yosua

Aksi damai Pemuda Batak bersatu DKI Jakarta.

Tegaskan supremasi hukum demi keadilan brigadir Joshua Hutabarat, solidaritas, toleransi, hukum gotong royong,"

Adapun Sekretaris Daerah Pemuda Batak Bersatu DPD DKI Jakarta Cornelius Hotman mengatakan bahwa aksi yang dilakukan merupakan aksi damai.

"Aksi Pemuda Batak Bersatu hari ini merupakan aksi damai perihal kasih Joshua Hutabarat kita sama-sama mengetahui bahwa JPU telah memutuskan beberapa putusan yang telah disampaikan terasa tidak adil bagi keluarga Brigadir Yosua dan bangsa Indonesia," kata Cornelius, Selasa (24/1/2023).

"Kami dari Pemuda Batak Bersatu mendukung aparat penegak hukum khususnya untuk hakim mengambil keputusan yang seadil-adilnya dan seberat-beratnya kepada terdakwa," tutupnya.

Adapun Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yosua, Selasa (24/1/2023).

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto memastikan, sidang hari ini beragendakan mendengar nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa Ferdy Sambo atas tuntutan pidana seumur hidup yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU).

"Ferdy Sambo, Selasa 24 Jan 2023 (agenda) untuk pembelaan," kata Djuyamto dalam keterangannya.

Tak hanya untuk Ferdy Sambo, hari ini sidang juga digelar untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf dengan agenda yang sama yakni membacakan pleidoi.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa tersebut dituntut 8 tahun penjara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, rencananya sidang ketiga terdakwa itu digelar di ruang utama Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan dengan mekanisme bergiliran.

Baca juga: Ferdy Sambo Cs Hari Ini Mulai Sampaikan Pembelaan Atas Tuntutan JPU Pembunuhan Berencana Brigadir J

Sebagai informasi, dalam perkara tewasnya Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dijatuhi tuntutan pidana seumur hidup, karena jaksa meyakini kalau mantan Kadiv Propam Polri itu secara sah dan meyakinkan melakukan perencanaan tindak pidana yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Sementara untuk terdakwa lain yakni, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Maruf masing-masing dijatuhi tuntutan 8 tahun penjara atas tewasnya Brigadir Yosua.

Tak hanya Ricky Rizal dan Kuat Maruf, terdakwa Putri Candrawathi yang juga merupakan istri dari Ferdy Sambo dijatuhi tuntutan yang sama yakni 8 tahun penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang berstatus sebagai justice collaborator dalam kasus ini dituntut pidana 12 tahun penjara.

Keseluruhan terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama primer.

Sementara, khusus untuk Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri itu juga turut dituntut dalam perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice dan diyakini bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rasamala Aritonang Harap Hakim Lihat dari 2 Sisi

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo hari ini sampaikan pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mantan Kadiv Propam itu dituntut jaksa dengan pidana penjara seumur hidup.

Sidang lanjutan perkara pembunuhan ajudan tersebut dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

Pada sidang tersebut Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya menyampaikan harapan kepada majelis hakim.

Harapan itu nantinya akan dituangkan dalam pledoi yang disampaikan pada Selasa (24/1/2023).

Baca juga: Ronny Talapessy akan Terus Berjuang untuk Bharada E, Sampaikan Pledoi Agar Keadilan bisa Ditegakkan

Rasamala Aritonang selaku kuasa hukum Ferdy Sambo berharap hakim dapat melihat dari dua sisi.

Dua sisi yang dimaksudkan yakni dari Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa Ferdy Sambo.

"Harapannya hakim bisa melihat dari dua sisi baik dari sisi jaksa penuntut umum maupun dari sisi terdakwa."

"Untuk kemudian bisa melakukan penilaian dengan jernih, agar bisa menjalankan fungsinya dengan baik," kata Rasamala, dikutip dari youTube KompasTv, Selasa (24/1/2023).

Rasmala juga meminta, hakim bisa memberikan unsur keadilan bagi semua pihak termasuk bagi terdakwa.

"Berbagai spekulasi, opini dan beberapa hal yang bisa mempengaruhi persidangan baiknya semua pihak itu bisa menjaga."

"Jangan sampai peradilan ini tidak memberikan keadilan bagi semua pihak," kata Rasmala.

Adapun isi materi pleidoi Ferdy Sambo, kata Rasmala, sebagian besar akan mengkonfrontasi apa yang disampikan jaksa.

Ia menilai, ada bagian yang tidak lengkap yang disajikan oleh jaksa dalam tuntutan yang tidak relevan dengan fakta persidangan.

"Tentu kami punya catatan tersendiri yang justru diametral dengan apa yang disampaikan oleh JPU mengenai fakta-fakta di persidangan yang belum disajikan oleh jaksa."

"Fakta-fakta tersebut kaitannya dengan pemenuhan unsur-unsur delik yang didakwakan dan aspek-aspek apa saja yang harusnya dipertimbangkan juga untuk meringankan terdakwa ," pungkasnya.

Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup

Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Baca juga: Nyali Penegak Hukum di Persidangan Ferdy Sambo Cs

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Selasa (17/1/2023), Ferdy Sambo dijatuhi tuntutan pidana seumur hidup.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir Yosua.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa Rudi.

Ferdy Sambo Bisa Divonis Mati

Vonis untuk lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat berkemungkinan akan lenih ringan atau lebih berat dariu tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kelima terdakwa tersebut yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Mereka dituntut hukuman yang berbeda, dan yang paling berat yakni mantan Kadiv Propam dengan pidana penjara seumur hidup.

Namun tuntutan tersebut berkemungkinan akan berebda dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tempat bersidang perkara tersebut.

Baca juga: Anak Buah Ferdy Sambo Dibela Mantan Wakpolri: Tidak Ada Pelanggaran Profesi Masuk ke Pidana


Kemungkinan tersebut disampaikan Jamin Ginting, Pakar Hukum Pidana.

"Bukan hanya seumur hidup, hukuman mati juga bisa," kata Jamin Ginting dikutip dari tayangan breakingnews Kompas TV, Selasa (24/1/2023).

Namun putusan tersebut kata Jamin Ginting tergantung pada keyakinan majelis hakim.

"Bisa diputuskan (vonis mati) majelis hakim kalau majelis hakim berpendapat 'kan kamu (jaksa) nggak ada bikin alasan peringan dalam tuntutan, kenapa dituntut seumur hidup, harusnya hukuman mati' nah itu bisa jadi pandangan majelis," kata Jamin Ginting.

Kemungkinan yang terjadi pada putusan hakim nantinya yakni serupa degan tuntutan jaksa.

Hal itu dilakukan kata Jamin Ginting untuk mencari posisi aman bagi hakim.

"Jadi dua kemungkinan, kalau hakim berpendapat mereka mengamini yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum tanpa memperhatikan pledoi karena ada alasan peringan yang disampaikan maka hukuman seumur hidup itu akna diputuskan,"

"Tapi kalau hakim menilai kamu (Ferdy Sambo cs) tidak menyampaikan alasan peringan tapi hukuman kenapa tidak maksimum, maka bisa jadi hukuman mati akan dijatuhkan," tandasnya.

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.


Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 6 Promo Pizza Hut Hari Ini 24 Januari 2023, Ada Menu Serba Rp25 Ribu

Baca juga: Mengapa Terjadi Masalah Lingkungan di Bumi?Kunci Jawaban SD Kelas 5 IPAS Halaman 232.

Baca juga: Rizky Billar Pamer Beli Tanah Seluas 1.300 Meter untuk Lesti Kejora: Alhamdulillah, Tidak Riba!

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved