Sidang Ferdy Sambo

Pengacara Sambo, Rasamala Aritonang Harap Hakim Bisa Lihat dari Dua Sisi, Hari Ini Sampaikan Pledoi

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo hari ini sampaikan pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dibawa petugas keluar Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). 

TRIBUNJAMBI.COM - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo hari ini sampaikan pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mantan Kadiv Propam itu dituntut jaksa dengan pidana penjara seumur hidup.

Sidang lanjutan perkara pembunuhan ajudan tersebut dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

Pada sidang tersebut Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya menyampaikan harapan kepada majelis hakim.

Harapan itu nantinya akan dituangkan dalam pledoi yang disampaikan pada Selasa (24/1/2023).

Rasamala Aritonang selaku kuasa hukum Ferdy Sambo berharap hakim dapat melihat dari dua sisi.

Dua sisi yang dimaksudkan yakni dari Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa Ferdy Sambo.

"Harapannya hakim bisa melihat dari dua sisi baik dari sisi jaksa penuntut umum maupun dari sisi terdakwa."

Baca juga: Pakar Hukum Pidana Prediksi Ferdy Sambo Bisa Divonis Mati di Perkara Pembunuhan Berencana Yosua

"Untuk kemudian bisa melakukan penilaian dengan jernih, agar bisa menjalankan fungsinya dengan baik," kata Rasamala, dikutip Tribunnews.com dari youTube KompasTv, Selasa (24/1/2023).

Rasmala juga meminta, hakim bisa memberikan unsur keadilan bagi semua pihak termasuk bagi terdakwa.

"Berbagai spekulasi, opini dan beberapa hal yang bisa mempengaruhi persidangan baiknya semua pihak itu bisa menjaga."

"Jangan sampai peradilan ini tidak memberikan keadilan bagi semua pihak," kata Rasmala.

Adapun isi materi pleidoi Ferdy Sambo, kata Rasmala, sebagian besar akan mengkonfrontasi apa yang disampikan jaksa.

Ia menilai, ada bagian yang tidak lengkap yang disajikan oleh jaksa dalam tuntutan yang tidak relevan dengan fakta persidangan.

"Tentu kami punya catatan tersendiri yang justru diametral dengan apa yang disampaikan oleh JPU mengenai fakta-fakta di persidangan yang belum disajikan oleh jaksa."

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved