Sidang Ferdy Sambo
Pemuda Batak Bersatu Aksi di Depan PN Jakarta Selatan, Bawa Poster: Sambo Layak Dihukum Mati
Pemuda Batak Bersatu (PBB) se- DKI Jakarta melakukan aksi damai di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Sidang lanjutan perkara pembunuhan ajudan tersebut dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
Pada sidang tersebut Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya menyampaikan harapan kepada majelis hakim.
Harapan itu nantinya akan dituangkan dalam pledoi yang disampaikan pada Selasa (24/1/2023).
Baca juga: Ronny Talapessy akan Terus Berjuang untuk Bharada E, Sampaikan Pledoi Agar Keadilan bisa Ditegakkan
Rasamala Aritonang selaku kuasa hukum Ferdy Sambo berharap hakim dapat melihat dari dua sisi.
Dua sisi yang dimaksudkan yakni dari Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa Ferdy Sambo.
"Harapannya hakim bisa melihat dari dua sisi baik dari sisi jaksa penuntut umum maupun dari sisi terdakwa."
"Untuk kemudian bisa melakukan penilaian dengan jernih, agar bisa menjalankan fungsinya dengan baik," kata Rasamala, dikutip dari youTube KompasTv, Selasa (24/1/2023).
Rasmala juga meminta, hakim bisa memberikan unsur keadilan bagi semua pihak termasuk bagi terdakwa.
"Berbagai spekulasi, opini dan beberapa hal yang bisa mempengaruhi persidangan baiknya semua pihak itu bisa menjaga."
"Jangan sampai peradilan ini tidak memberikan keadilan bagi semua pihak," kata Rasmala.
Adapun isi materi pleidoi Ferdy Sambo, kata Rasmala, sebagian besar akan mengkonfrontasi apa yang disampikan jaksa.
Ia menilai, ada bagian yang tidak lengkap yang disajikan oleh jaksa dalam tuntutan yang tidak relevan dengan fakta persidangan.
"Tentu kami punya catatan tersendiri yang justru diametral dengan apa yang disampaikan oleh JPU mengenai fakta-fakta di persidangan yang belum disajikan oleh jaksa."
"Fakta-fakta tersebut kaitannya dengan pemenuhan unsur-unsur delik yang didakwakan dan aspek-aspek apa saja yang harusnya dipertimbangkan juga untuk meringankan terdakwa ," pungkasnya.
Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.