Sidang Ferdy Sambo

Kuat Maruf di Sidang Pledoi: Saya Akui Saya Bodoh, Mudah Dimanfaatkan Tapi Saya Bukan Orang Sadis

Kuat Maruf sampaikan Nota Pembelaan atau pledoi atas tuntutan delapan tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (24/1/2023).

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Kuat Maruf, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat sampaikan nota pembelaan 

TRIBUNJAMBI.COM - Kuat Maruf sampaikan Nota Pembelaan atau pledoi atas tuntutan delapan tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (24/1/2023).

Saat menyampaikan pembelaan tersebut dia membuat sebuah pengakuan atas kekurangan yang dimilikinya.

Dia mengaku bahwa dirinya bodoh dan mudah dimanfaatkan.

Hal itu diungkapkannya karena tidak mudah tanggap dalam memahami segala sesuatu.

"Saya akui yang mulia saya ini bodoh, saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian BAP dari Richard," kata Kuat Maruf dalam persidangan, Selasa (24/1/2023).

Kendati begitu, Kuat Maruf secara yakin menyatakan kalau dirinya bukanlah pribadi yang tega dan sadis.

Dengan demikian kata Kuat Maruf, tuduhan atau dakwaan jaksa terhadap dirinya atas perkara ini hanya membuat dirinya bingung dan tidak mengerti.

"Demi Allah saya bukan orang sadis tega dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," tukas Kuat Maruf.

Sebagai informasi, dalam sidang ini Kuat Maruf bersama tim kuasa hukum membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 8 tahun penjara dari jaksa penuntut umum.

Baca juga: Ditahan Kasus Pembunuhan Yosua, Ricky Rizal Minta Maaf ke 3 Putrinya: Maafkan ayah lama tak pulang

"Meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kuat Maruf 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Kuat Maruf bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diamc dalam dakwaan pasal 340 KUHP," kata jaksa

Ricky Rizal dan Kuat Bantah Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir Yosua

Bripka Ricky Rizal membantah telah mengetahui rencana pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Bantahan tersebut disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, Selasa (24/1/2023).

Sidang tersebut beragendakan penyampaian Nota Pembelaan atau pledoi dari terdakwa Bripka Ricky.

Dia mengaku bahwa tak mengetahui adanya rencana penembakan Brigadir Yosua di Duren Tiga, Jakarta Selatan yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.

Dalam ruang sidang tersebut Riky Rizal meneteskan air mata.

Baca juga: Ferdy Sambo Diyakini Masih Punya Jaringan dan Loyalis, Kompolnas: Pihak yang Berhutang Budi

Menetesnya air mata ajudan Ferdy Sambo tersebut saat membantah pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang pengamanan senjata Brigadir Yosua.

Dia tidak terima jika mengamankan senjata itu disebut menjadi bagian pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

“Pengamanan senjata api (Brigadir Yosua) yang dianggap penuntut umum sebagai bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat, dengan tegas saya sampaikan saya tidak pernah tahu ada rencana pembunuhan.”

“Apalagi dianggap sebagai bagian dari rencana (pembunuhan) tersebut,” ujarnya sambil mengusap air mata yang menetes.

Kemudian, Ricky mengatakan upaya pengamanan senjata api Brigadir Yosua adalah bentuk pencegahan agar keributan yang sempat terjadi dengan Kuat Maruf tidak semakin buruk.

Hal ini dilakukannya lantaran dirinya sebagai anggota polisi dan orang yang dituakan di antara seluruh ajudan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.

Selanjutnya, Ricky menegaskan tidak mengetahui adanya ancaman dari Brigadir Yosua terhadap Putri Candrawati saat berada di rumah Magelang.

Dia mengatakan tidak ada permasalahan pribadi maupun kedinasan dengan Brigadir Yosua.

Sebelumnya, Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara oleh JPU.

JPU meminta kepada hakim agar menyatakan Ricky terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata JPU pada Senin (16/1/2023).

JPU juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Ricky Rizal.

Adapun hal yang memberatkan adalah menghilangkan nyawa Brigadir Yosua, berbelit-belit selama persidangan, hingga tak pantas sebagai anggota Polri.

Sedangkan hal yang meringankan yaitu Ricky masih berusia muda dan memilik anak kecil yang memerlukan bimbingannya.

Baca juga: Pakar Hukum Pidana Prediksi Ferdy Sambo Bisa Divonis Mati di Perkara Pembunuhan Berencana Yosua

Selain itu, Ricky juga masih harus menafkahi keluarganya.

Tidak hanya dirinya, Kuat Maruf dan Putri Candrawati juga dituntut sama dengannya yaitu delapan tahun penjara.

Sementara terdakwa Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.

Sedangkan JPU menuntut Bharada E dengan penjara selama 12 tahun.

Mereka didakwa dengan pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengna ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Sementara itu Kuat Maruf juga bantah ikut terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Bantahan itu disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali gelar sidang lanjutan perkara pembunuhan Yosua Hutabarat.

Sidang tersebut beragendakan penyampaian nota pembelaan atau pledoi, Selasa (24/1/2023).

Saat menyampaikan pembelaan, Kuat mengungkapkan sosok Yosua Hutabarat.

Menurut Kuat Maruf bahwa almarhum Brigadir Yosua semasa hidup merupakan pribadi yang baik.

Dalam pembacaan nota pembelaan, Kuat Maruf menegaskan dirinya tak ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

"Saya tegaskan, saya tidak pernah mengetahui apa yang terjadi kepada almarhum Yosua di tanggal 8 Juli 2022," tegas Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Dia mengonfrontasi sejumlah dalil tuntutan yang disampikan jaksa penuntut umum (JPU) terhadapnya.

Termasuk soal dirinya yang disebut sudah menyiapkan pisau dari Magelang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk membunuh Brigadir Yosua.

Menurutnya, tudingan tersebut tidak terbukti berdasarkan hasil atau fakta persidangan selama ini

"Saya seakan-akan dianggap dituduh mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap Almarhum Yosua, baik itu pisau yang dianggap sudah saya bawa dari Magelang dan bahkan saya dituduh membawa pisau itu ke Duren Tiga."

"Padahal dalam persidangan sangat jelas bahwa saya tidak pernah membawa tas atau pisau dan didukung dengan keterangan para saksi dan hasil video rekaman ditampilkan," ucapnya dikutip dari Tribunnews.com.

Selain itu, Kuat juga merasa dirinya dituduh turut merencanakan pembunuhan ini hanya karena aksinya menutup pintu dan menyalakan lampu.

Padahal, kata Kuat, dua kegiatan tersebut merupakan rutinitas yang dijalaninya sebagai asisten rumah tangga (ART).

"Jadi, kapan saya ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua?" tanya Kuat.

Kuat pun kembali membantah dengan tegas dirinya ikut menjadi bagian perencanaan pembunuhan ini.

Terlebih almarhum Brigadir Yosua, kata Kuat, merupakan orang yang baik dan pernah membantu di masa sulitnya dulu.

Baca juga: Kompolnas Tak Terkejut Ada Dugaan Gerakan Bawah Tanah Kubu Ferdy Sambo: Sejak Awal Kasus

"Di sisi lain Almarhum Yosua juga baik terhadap saya," kata Kuat dengan suara bergetar.

Dia mengaku pernah dibantu oleh Brigadir Yosua saat dirinya mengalami masa sulit karena tidak bekerja.

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.


Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Perda Aturan RT di Tanjabtim Akan Direvisi, Karena Tidak Spesifik hingga Kelurahan

Baca juga: Ditahan Kasus Pembunuhan Yosua, Ricky Rizal Minta Maaf ke 3 Putrinya: Maafkan ayah lama tak pulang

Baca juga: Pledoi Ricky Rizal: Saya Tidak Tahu Permasalahan Yosua dengan Putri Candrawati

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved