Sidang Ferdy Sambo
Tak Hanya Kuat Maruf, Ricky Rizal Sambil Menangis Bilang Tak Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir Yosua
Selain Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal membantah telah mengetahui rencana pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Bripka Ricky Rizal membantah telah mengetahui rencana pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Bantahan tersebut disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, Selasa (24/1/2023).
Sidang tersebut beragendakan penyampaian Nota Pembelaan atau pledoi dari terdakwa Bripka Ricky.
Dia mengaku bahwa tak mengetahui adanya rencana penembakan Brigadir Yosua di Duren Tiga, Jakarta Selatan yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.
Dalam ruang sidang tersebut Riky Rizal meneteskan air mata.
Menetesnya air mata ajudan Ferdy Sambo tersebut saat membantah pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang pengamanan senjata Brigadir Yosua.
Dia tidak terima jika mengamankan senjata itu disebut menjadi bagian pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
“Pengamanan senjata api (Brigadir Yosua) yang dianggap penuntut umum sebagai bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat, dengan tegas saya sampaikan saya tidak pernah tahu ada rencana pembunuhan.”
“Apalagi dianggap sebagai bagian dari rencana (pembunuhan) tersebut,” ujarnya sambil mengusap air mata yang menetes.
Baca juga: Dalam Pledoi, Kuat Maruf Sebut Pisau Bukan Untuk Lukai Brigadir Yosua, Bantah Tau Rencana Pembunuhan
Kemudian, Ricky mengatakan upaya pengamanan senjata api Brigadir Yosua adalah bentuk pencegahan agar keributan yang sempat terjadi dengan Kuat Maruf tidak semakin buruk.
Hal ini dilakukannya lantaran dirinya sebagai anggota polisi dan orang yang dituakan di antara seluruh ajudan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.
Selanjutnya, Ricky menegaskan tidak mengetahui adanya ancaman dari Brigadir Yosua terhadap Putri Candrawati saat berada di rumah Magelang.
Dia mengatakan tidak ada permasalahan pribadi maupun kedinasan dengan Brigadir Yosua.
Sebelumnya, Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara oleh JPU.
JPU meminta kepada hakim agar menyatakan Ricky terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.