Sidang Ferdy Sambo
Tak Hanya Kuat Maruf, Ricky Rizal Sambil Menangis Bilang Tak Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir Yosua
Selain Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal membantah telah mengetahui rencana pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kuat Maruf mengungkapkan bahwa ajudan Ferdy Sambo itu pernah membatunya dalam hal membiayai sekolah anaknya.
Bantuan tersebut diberikan almarhum Brigadir Yosua saat Kuat Maruf tak bekerja selama dua tahun.
"Di sisi lain, almarhum Yosua juga baik sama saya," ujar Kuat di PN Jakarta Selatan.
Kuat menceritakan kebaikan yang pernah dilakukan oleh Brigadir Yosua semasa hidupnya.
Kuat Maruf bilang sempat tidak bekerja untuk Ferdy Sambo selama dua tahun.
Saat itu, Yosua membantu Kuat Maruf dengan membiayai sekolah anak Kuat.
Kuat Maruf pun mengungkap kebaikan Brigadir Yosua dengan suara yang bergetar.
"Bahkan saat saya dua tahun tidak bekerja dengan bapak Ferdy Sambo, almarhum Yosua pernah bantu saya dengan rezekinya. Karena saat itu anak saya belum bayar sekolah," jelas Kuat Maruf.
Selanjutnya, Kuat mengakui bahwa dirinya sebagai orang bodoh. Dia pun merasa dimanfaatkan oleh penyidik Polri.
"Saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian BAP dari Richard," jelas Kuat Maruf.
Sebagaimana diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan pidana kepada Kuat Maruf sebagai terdakwa.
Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Senin (16/1/2023), Kuat Maruf dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan pada Senin (16/1/2023).
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Lisa BLACKPINK Ditawari Rp1,2 Triliun untuk Pindah Label
Baca juga: Dalam Pledoi, Kuat Maruf Sebut Pisau Bukan Untuk Lukai Brigadir Yosua, Bantah Tau Rencana Pembunuhan
Baca juga: Ayu Ting Ting Histeris Panggil Ayah Ojak Gegara Kelakuan Boy William: Astaghfirullah!
Baca juga: Kuat Maruf Bantah Ikut Rencanakan Pembunuhan Brigadir Yosua di Duren Tiga: Almarhum Baik dengan Saya
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.