Sidang Ferdy Sambo

Tak Hanya Kuat Maruf, Ricky Rizal Sambil Menangis Bilang Tak Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir Yosua

Selain Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal membantah telah mengetahui rencana pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
kolase Tribun Jambi
Bripka Ricky Rizal, Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Maruf 

TRIBUNJAMBI.COM - Bripka Ricky Rizal membantah telah mengetahui rencana pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Bantahan tersebut disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, Selasa (24/1/2023).

Sidang tersebut beragendakan penyampaian Nota Pembelaan atau pledoi dari terdakwa Bripka Ricky.

Dia mengaku bahwa tak mengetahui adanya rencana penembakan Brigadir Yosua di Duren Tiga, Jakarta Selatan yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.

Dalam ruang sidang tersebut Riky Rizal meneteskan air mata.

Menetesnya air mata ajudan Ferdy Sambo tersebut saat membantah pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang pengamanan senjata Brigadir Yosua.

Dia tidak terima jika mengamankan senjata itu disebut menjadi bagian pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

“Pengamanan senjata api (Brigadir Yosua) yang dianggap penuntut umum sebagai bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat, dengan tegas saya sampaikan saya tidak pernah tahu ada rencana pembunuhan.”

“Apalagi dianggap sebagai bagian dari rencana (pembunuhan) tersebut,” ujarnya sambil mengusap air mata yang menetes.

Baca juga: Dalam Pledoi, Kuat Maruf Sebut Pisau Bukan Untuk Lukai Brigadir Yosua, Bantah Tau Rencana Pembunuhan

Kemudian, Ricky mengatakan upaya pengamanan senjata api Brigadir Yosua adalah bentuk pencegahan agar keributan yang sempat terjadi dengan Kuat Maruf tidak semakin buruk.

Hal ini dilakukannya lantaran dirinya sebagai anggota polisi dan orang yang dituakan di antara seluruh ajudan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.

Selanjutnya, Ricky menegaskan tidak mengetahui adanya ancaman dari Brigadir Yosua terhadap Putri Candrawati saat berada di rumah Magelang.

Dia mengatakan tidak ada permasalahan pribadi maupun kedinasan dengan Brigadir Yosua.

Sebelumnya, Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara oleh JPU.

JPU meminta kepada hakim agar menyatakan Ricky terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata JPU pada Senin (16/1/2023).

JPU juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Ricky Rizal.

Baca juga: Kuat Maruf Bantah Ikut Rencanakan Pembunuhan Brigadir Yosua di Duren Tiga: Almarhum Baik dengan Saya

Adapun hal yang memberatkan adalah menghilangkan nyawa Brigadir Yosua, berbelit-belit selama persidangan, hingga tak pantas sebagai anggota Polri.

Sedangkan hal yang meringankan yaitu Ricky masih berusia muda dan memilik anak kecil yang memerlukan bimbingannya.

Selain itu, Ricky juga masih harus menafkahi keluarganya.

Tidak hanya dirinya, Kuat Maruf dan Putri Candrawati juga dituntut sama dengannya yaitu delapan tahun penjara.

Sementara terdakwa Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.

Sedangkan JPU menuntut Bharada E dengan penjara selama 12 tahun.

Mereka didakwa dengan pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengna ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Kuat Maruf Bantah Ikut Rencanakan Pembunuhan Brigadir Yosua

Kuat Maruf bantah ikut terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Bantahan itu disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali gelar sidang lanjutan perkara pembunuhan Yosua Hutabarat.

Sidang tersebut beragendakan penyampaian nota pembelaan atau pledoi, Selasa (24/1/2023).

Saat menyampaikan pembelaan, Kuat mengungkapkan sosok Yosua Hutabarat.

Menurut Kuat Maruf bahwa almarhum Brigadir Yosua semasa hidup merupakan pribadi yang baik.

Baca juga: Kuat Maruf Ungkap Sosok Brigadir Yosua Saat Sampaikan Nota Pembelaan: Bantu Biaya Sekolah Anak Saya

Dalam pembacaan nota pembelaan, Kuat Maruf menegaskan dirinya tak ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

"Saya tegaskan, saya tidak pernah mengetahui apa yang terjadi kepada almarhum Yosua di tanggal 8 Juli 2022," tegas Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Dia mengonfrontasi sejumlah dalil tuntutan yang disampikan jaksa penuntut umum (JPU) terhadapnya.

Termasuk soal dirinya yang disebut sudah menyiapkan pisau dari Magelang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk membunuh Brigadir Yosua.

Menurutnya, tudingan tersebut tidak terbukti berdasarkan hasil atau fakta persidangan selama ini

"Saya seakan-akan dianggap dituduh mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap Almarhum Yosua, baik itu pisau yang dianggap sudah saya bawa dari Magelang dan bahkan saya dituduh membawa pisau itu ke Duren Tiga."

"Padahal dalam persidangan sangat jelas bahwa saya tidak pernah membawa tas atau pisau dan didukung dengan keterangan para saksi dan hasil video rekaman ditampilkan," ucapnya dikutip dari Tribunnews.com.

Selain itu, Kuat juga merasa dirinya dituduh turut merencanakan pembunuhan ini hanya karena aksinya menutup pintu dan menyalakan lampu.

Padahal, kata Kuat, dua kegiatan tersebut merupakan rutinitas yang dijalaninya sebagai asisten rumah tangga (ART).

"Jadi, kapan saya ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua?" tanya Kuat.

Kuat pun kembali membantah dengan tegas dirinya ikut menjadi bagian perencanaan pembunuhan ini.

Terlebih almarhum Brigadir Yosua, kata Kuat, merupakan orang yang baik dan pernah membantu di masa sulitnya dulu.

"Di sisi lain Almarhum Yosua juga baik terhadap saya," kata Kuat dengan suara bergetar.

Baca juga: Ferdy Sambo Diyakini Masih Punya Jaringan dan Loyalis, Kompolnas: Pihak yang Berhutang Budi

Dia mengaku pernah dibantu oleh Brigadir Yosua saat dirinya mengalami masa sulit karena tidak bekerja.

Almarhum Brigadir Yosua Bantu Biaya Sekolah Anak Kuat Maruf

Kuat Maruf mengungkapkan bahwa ajudan Ferdy Sambo itu pernah membatunya dalam hal membiayai sekolah anaknya.

Bantuan tersebut diberikan almarhum Brigadir Yosua saat Kuat Maruf tak bekerja selama dua tahun.

"Di sisi lain, almarhum Yosua juga baik sama saya," ujar Kuat di PN Jakarta Selatan.

Kuat menceritakan kebaikan yang pernah dilakukan oleh Brigadir Yosua semasa hidupnya.

Kuat Maruf bilang sempat tidak bekerja untuk Ferdy Sambo selama dua tahun.

Saat itu, Yosua membantu Kuat Maruf dengan membiayai sekolah anak Kuat.

Kuat Maruf pun mengungkap kebaikan Brigadir Yosua dengan suara yang bergetar.

"Bahkan saat saya dua tahun tidak bekerja dengan bapak Ferdy Sambo, almarhum Yosua pernah bantu saya dengan rezekinya. Karena saat itu anak saya belum bayar sekolah," jelas Kuat Maruf.

Selanjutnya, Kuat mengakui bahwa dirinya sebagai orang bodoh. Dia pun merasa dimanfaatkan oleh penyidik Polri.

"Saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian BAP dari Richard," jelas Kuat Maruf.

Sebagaimana diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan pidana kepada Kuat Maruf sebagai terdakwa.

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Senin (16/1/2023), Kuat Maruf dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan pada Senin (16/1/2023).

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.


Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Lisa BLACKPINK Ditawari Rp1,2 Triliun untuk Pindah Label

Baca juga: Dalam Pledoi, Kuat Maruf Sebut Pisau Bukan Untuk Lukai Brigadir Yosua, Bantah Tau Rencana Pembunuhan

Baca juga: Ayu Ting Ting Histeris Panggil Ayah Ojak Gegara Kelakuan Boy William: Astaghfirullah!

Baca juga: Kuat Maruf Bantah Ikut Rencanakan Pembunuhan Brigadir Yosua di Duren Tiga: Almarhum Baik dengan Saya

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved