Perda Aturan RT di Tanjabtim Akan Direvisi, Karena Tidak Spesifik hingga Kelurahan

Ketua DPRD Tanjung Jabung Timur Mahruf mengakui, ada sedikit kekosongan turunan Perda hanya mengatur regulasi tentang pemilihan ketua RT, RW di desa.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Rifani
Ketua DPRD Tanjung Jabung Timur Mahruf. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK -Ketua DPRD Tanjung Jabung Timur Mahruf mengakui, ada sedikit kekosongan turunan peraturan daerah dimana Perda hanya mengatur regulasi tentang pemilihan ketua RT dan RW di desa, tidak spesifik mengatur tentang RT dan RW di kelurahan.

Hal tersebut disampaikan usai menerima audiensi bersama sejumlah RT dan RW dari Parit Culik I, Muara Sabak Barat yang dipecat oleh lurah beberapa waktu lalu yang kini berkonflik. 

"Untuk itu kami meminta dan  merekomendasikan agar merevisi peraturan daerah itu untuk mencantumkan atau mengakomodir tatanan atau regulasi terhadap RT atau RW di kelurahan," kata Mahruf. 

Lanjutnya, kemungkinan DPRD Tanjabtim akan melakukan revisi Perda pada tahun ini. Dikarenakan APBD telah disahkan, DPRD akan melaksanakan pada APBD perubahan 2023.

"Bila ini bisa dilaksanakan dengan Peraturan Bupati, silahkan dilaksanakan dengan Peraturan Bupati, ini merupakan rekomendasikan kami DPRD," sebutnya. 

Ikuti berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Masyarakat Minta Pemerintah Turunkan Alat Berat di Jalan Provinsi Yang Surak di Tanjabtim

Baca juga: Produsen di Tanjabtim Naikkan Harga Roti Untuk Siasati Kenaikan Harga Terigu

Baca juga: Penderita Kusta di Tanjabtim Aktif Kampanyekan Berbagai Inovasi Untuk Mempercepat Kesembuhan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved