Sidang Ferdy Sambo

Kuat Maruf di Sidang Pledoi: Saya Akui Saya Bodoh, Mudah Dimanfaatkan Tapi Saya Bukan Orang Sadis

Kuat Maruf sampaikan Nota Pembelaan atau pledoi atas tuntutan delapan tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (24/1/2023).

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Kuat Maruf, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat sampaikan nota pembelaan 

Bantahan tersebut disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, Selasa (24/1/2023).

Sidang tersebut beragendakan penyampaian Nota Pembelaan atau pledoi dari terdakwa Bripka Ricky.

Dia mengaku bahwa tak mengetahui adanya rencana penembakan Brigadir Yosua di Duren Tiga, Jakarta Selatan yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.

Dalam ruang sidang tersebut Riky Rizal meneteskan air mata.

Baca juga: Ferdy Sambo Diyakini Masih Punya Jaringan dan Loyalis, Kompolnas: Pihak yang Berhutang Budi

Menetesnya air mata ajudan Ferdy Sambo tersebut saat membantah pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang pengamanan senjata Brigadir Yosua.

Dia tidak terima jika mengamankan senjata itu disebut menjadi bagian pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

“Pengamanan senjata api (Brigadir Yosua) yang dianggap penuntut umum sebagai bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat, dengan tegas saya sampaikan saya tidak pernah tahu ada rencana pembunuhan.”

“Apalagi dianggap sebagai bagian dari rencana (pembunuhan) tersebut,” ujarnya sambil mengusap air mata yang menetes.

Kemudian, Ricky mengatakan upaya pengamanan senjata api Brigadir Yosua adalah bentuk pencegahan agar keributan yang sempat terjadi dengan Kuat Maruf tidak semakin buruk.

Hal ini dilakukannya lantaran dirinya sebagai anggota polisi dan orang yang dituakan di antara seluruh ajudan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.

Selanjutnya, Ricky menegaskan tidak mengetahui adanya ancaman dari Brigadir Yosua terhadap Putri Candrawati saat berada di rumah Magelang.

Dia mengatakan tidak ada permasalahan pribadi maupun kedinasan dengan Brigadir Yosua.

Sebelumnya, Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara oleh JPU.

JPU meminta kepada hakim agar menyatakan Ricky terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata JPU pada Senin (16/1/2023).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved