Sidang Ferdy Sambo
Kuat Maruf di Sidang Pledoi: Saya Akui Saya Bodoh, Mudah Dimanfaatkan Tapi Saya Bukan Orang Sadis
Kuat Maruf sampaikan Nota Pembelaan atau pledoi atas tuntutan delapan tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (24/1/2023).
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Kuat Maruf sampaikan Nota Pembelaan atau pledoi atas tuntutan delapan tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (24/1/2023).
Saat menyampaikan pembelaan tersebut dia membuat sebuah pengakuan atas kekurangan yang dimilikinya.
Dia mengaku bahwa dirinya bodoh dan mudah dimanfaatkan.
Hal itu diungkapkannya karena tidak mudah tanggap dalam memahami segala sesuatu.
"Saya akui yang mulia saya ini bodoh, saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian BAP dari Richard," kata Kuat Maruf dalam persidangan, Selasa (24/1/2023).
Kendati begitu, Kuat Maruf secara yakin menyatakan kalau dirinya bukanlah pribadi yang tega dan sadis.
Dengan demikian kata Kuat Maruf, tuduhan atau dakwaan jaksa terhadap dirinya atas perkara ini hanya membuat dirinya bingung dan tidak mengerti.
"Demi Allah saya bukan orang sadis tega dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," tukas Kuat Maruf.
Sebagai informasi, dalam sidang ini Kuat Maruf bersama tim kuasa hukum membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 8 tahun penjara dari jaksa penuntut umum.
Baca juga: Ditahan Kasus Pembunuhan Yosua, Ricky Rizal Minta Maaf ke 3 Putrinya: Maafkan ayah lama tak pulang
"Meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kuat Maruf 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Kuat Maruf bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diamc dalam dakwaan pasal 340 KUHP," kata jaksa
Ricky Rizal dan Kuat Bantah Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir Yosua