Sidang Ferdy Sambo
Kuat Maruf di Sidang Pledoi: Saya Akui Saya Bodoh, Mudah Dimanfaatkan Tapi Saya Bukan Orang Sadis
Kuat Maruf sampaikan Nota Pembelaan atau pledoi atas tuntutan delapan tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (24/1/2023).
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
JPU juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Ricky Rizal.
Adapun hal yang memberatkan adalah menghilangkan nyawa Brigadir Yosua, berbelit-belit selama persidangan, hingga tak pantas sebagai anggota Polri.
Sedangkan hal yang meringankan yaitu Ricky masih berusia muda dan memilik anak kecil yang memerlukan bimbingannya.
Baca juga: Pakar Hukum Pidana Prediksi Ferdy Sambo Bisa Divonis Mati di Perkara Pembunuhan Berencana Yosua
Selain itu, Ricky juga masih harus menafkahi keluarganya.
Tidak hanya dirinya, Kuat Maruf dan Putri Candrawati juga dituntut sama dengannya yaitu delapan tahun penjara.
Sementara terdakwa Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
Sedangkan JPU menuntut Bharada E dengan penjara selama 12 tahun.
Mereka didakwa dengan pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengna ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Sementara itu Kuat Maruf juga bantah ikut terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Bantahan itu disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali gelar sidang lanjutan perkara pembunuhan Yosua Hutabarat.
Sidang tersebut beragendakan penyampaian nota pembelaan atau pledoi, Selasa (24/1/2023).
Saat menyampaikan pembelaan, Kuat mengungkapkan sosok Yosua Hutabarat.
Menurut Kuat Maruf bahwa almarhum Brigadir Yosua semasa hidup merupakan pribadi yang baik.
Dalam pembacaan nota pembelaan, Kuat Maruf menegaskan dirinya tak ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
"Saya tegaskan, saya tidak pernah mengetahui apa yang terjadi kepada almarhum Yosua di tanggal 8 Juli 2022," tegas Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.