Sidang Ferdy Sambo

Kubu Ferdy Sambo Diduga Lakukan 'Gerakan Bawah Tanah', Martin: Dia Punya Uang Banyak dan Jaringan

Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo diyakini masih memiliki jaringan dan banyak uang dalam melakukan gerakan untuk meloloskan diri dari pembunuhan Yosua

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Ferdy Sambo 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo diyakini masih memiliki jaringan dan banyak uang dalam melakukan gerakan untuk meloloskan diri dari pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Keyakinan tersebut disampaikan Martin Simanjuntak selaku tim kuasa hukum keluarga Yosua Hutabarat.

Martin menyampaikan bahwa hal tersebut menanggapi pernyataan yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Dia menyebutkan bahwa sangat masuk akal ada pihak yang menginkan Ferdy Sambo ingin bebas dari kasus pembunuhan berencana tersebut.

Martin Simanjuntak meyakini hal tersebut karena mantan Kadiv Propam tersebut memiliki uang dan jaringan.

Martin menyampaikan bahwa bukan hanya Ferdy Sambo yang berharap mendapatkan keringanan hukuman, namun juga terdakwa lainnya yakni sang istri, Putri Candrawati dan ajudannya Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.

Vonis ringan ini juga turut diharapkan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang berperan dalam Justice Collaborator pada persidangan kasus ini.

Baca juga: Kompolnas Tak Terkejut Ada Dugaan Gerakan Bawah Tanah Kubu Ferdy Sambo: Sejak Awal Kasus

"Saya pikir yang mau diringankan itu bukan hanya Ferdy Sambo ya, tapi juga minimal istri dan juga para ajudan yang lain selain Richard (sebagai Justice Collaborator)," kata Martin, dalam tayangan Kompas TV, Senin (23/1/2023).

Martin menekankan bahwa sejak awal ia telah memperingatkan bahwa Ferdy Sambo memiliki uang dan jaringan (networking) yang luas.

Sehingga dinilai mampu mendorong terciptanya gerakan yang berupaya untuk melepaskannya dari jeratan pidana maupun meringankan hukuman pidananya.

"Sebenarnya sudah seringkali menyampaikan ini bahwa Ferdy Sambo itu memiliki uang yang banyak dan juga memiliki networking," jelas Martin.

Menurutnya, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri yang dilakukan terhadap Ferdy Sambo, tidak membuatnya kehilangan 'kekuatan'.

Karena Ferdy Sambo masih memiliki sisi tawar lantaran posisi yang pernah dijabatnya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam).

"Ferdy sambo lepas jabatan (Kepala) Div Propam, bukan berarti jaringannya meninggalkan dia. Ada sebagian yang cari aman meninggalkan dia, namun ada juga sebagian yang loyal ya, loyalitas atau loyal karena bargaining," tegas Martin.

Martin kemudian menyebutkan buku hitam yang kerap dipegang Ferdy Sambo saat memasuki ruang persidangan kasus ini.

Ia menilai Ferdy Sambo memiliki banyak catatan penting yang siap diungkap dalam buku tersebut, jika situasi mulai merugikannya.

"Coba lihat buku hitam yang suka dibawa-bawa pak Ferdy Sambo ya, itu saya pikir ada banyak informasi di situ mengenai 'utang-utang seseorang' ya, baik material maupun immaterial," pungkas Martin.

Baca juga: JPU: Ricky Melucuti Senjata Brigadir Yosua Atas Kehendak Putri Candrawati

Perlu diketahui, dalam sidang tuntutan yang digelar pada 17 Januari lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Lalu untuk tuntutan yang diajukan JPU terhadap sang istri yakni Putri Candrawati pada 18 Januari lalu adalah pidana 8 tahun penjara.

Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang juga berstatus sebagai Justice Collaborator, pada hari yang sama JPU mengajukan tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara.

Sementara pada 16 Januari lalu, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut dengan tuntutan pidana 8 tahun penjara.

Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua juga telah digelar pada Senin (17/10/2022), yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawati, serta ajudan mereka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.

Kemudian pada Selasa (18/10/2022), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang perdananya sebagai Justice Collaborator dengan agenda pembacaan dakwaan.

Kompolnas Tak Heran

Kompolnas tak heran bila adanya dugaan gerakan bawah tanah yang dilakukan kubu Ferdy Sambo agar bebas dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Adanya dugaan tersebut tidak membuat Benny Mamoto selaku ketua harian Komisi Kepolisian Nasional terkejut.

Sebab gerakan tersebut diduga sudah bergerilya sejak kasus tersebut muncul ke publik.

Baca juga: Pakar Hukum Sebut Tuntutan Bharada E Sangat Kontroversi: Jaksa Lupa Richard Eliezer yang Mengungkap

Keinginan pihak yang bergerak tersebut menginginkan agar Ferdy Sambo dibebaskan.

"Saya tidak terkejut, sejak awal kasus ini terjadi kan sudah penuh dengan upaya untuk lolos," kata Benny Mamoto.

Bahkan bentuk dari upaya tersebut dapat dilihat dengan adanya gugatan ke Presiden Jokowi dan Kapolri beberapa waktu lalu.

Gugatan tersebut terkait Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) Ferdy Sambo sebagai anggota polisi dan Kadivb Propam.

Gugatan yang kemudian dicabut tersebut dilayangkan jelang pembacaan tuntan terhadap mantan Kadiv Propam oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Pertama merancang skenario, kalau skenario itu berjalan dia akan lolos tapi kan gagal," kata Benny dikutip Tribunnews dari siaran Youtube MetroTVNews.

"Upaya berikutnya, ditengah gugatan berjalan, ada gugatan PTUN dan ini dirilis pengacaranya, media hanya tau dari web pengadilan,"

"Biasanya kan kalau mengajukan gugatan, pengacaranya rilis di media, ini tidak," ujar Benny.

Benny pun meyakini 'gerakan bawah tanah' ini tak akan berhenti dan akan terus berlanjut sepanjang kasus ini masih bergulir.

Menurutnya, akan ada upaya-upaya lain dari pihak tertentu untuk meringankan hingga meloloskan jerat pidana pada terdakwa Ferdy Sambo.

"Berikutnya saya yakin tidak akan berhenti diupaya ini, dia akan berusaha bagaimana putusannya ringan, kalau boleh sampai putusannya lolos," ucap Benny.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut ada gerakan bawah tanah yang meminta terdakwa Ferdy Sambo dibebaskan.

Benny mengatakan, pernyataan Mahfud MD tersebut bermaksud untuk memberi peringatan pada seluruh pihak khusunya penegak hukum yang menangani kasus Ferdy Sambo.

"Inilah perlu kita waspadai bersama, apa yang disampaikan olah Pak Menkopolhukam adalah sebuah warning untuk semua pihak, khusunya untuk pihak yang menangani kasus ini untuk hati-hati," pungkasnya.

Baca juga: Kejagung Sebut Status JC Bharada E Sudah Terakomodir, LPSK Tak Boleh Intervensi Tuntutan JPU

Ada Gerakan Bawah Tanah Minta Sambo Dibebaskan

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD menyebut ada gerakan bawah tanah yang meminta terdakwa Ferdy Sambo dibebaskan.

Mereka kabarnya bergerilya untuk sengaja mempengaruhi vonis Ferdy Sambo.

Namun, Mahfud MD menjamin Kejaksaan Agung tetap independen dan tak akan terpengaruh akan hal itu.

"Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta memesan putusan Ferdy Sambo itu agar dengan huruf, tapi ada juga yang minta dengan angka."

"Ada yang bergerilya, ada yang ingin Ferdy Sambo dibebaskan dan ada yang ingin Sambo dihukum."

"Tapi kita bisa amankan itu di Kejaksaan. Saya pastikan Kejaksaan independen, tidak berpengaruh dalam gerakan-gerakan bawah tanah itu," kata Mahfud MD, Kamis (19/1/2023) dikutip Tribunnews.com dari YouTube KompasTv.

Jika ada yang mengatakan pelaku adalah seorang aparat hukum berpangkat Brigjen, Mahfud siap membantu menghadapinya.

"Ada bilang, ada katanya (yang meminta Ferdy Sambo dibebaskan) seorang Brigjen dan ia mendekati si A, si B."

"Saya bilang Brigjennya siapa, suruh sebut ke saya nanti di sini saya punya Mayjen banyak kok."

"Kalau ada yang bilang dia seorang Mayjen yang mau menekan pengadilan atau Kejaksaan, di sini Saya punya Letjen, jadi pokoknya (Kejaksaan) independen," jelas Mahfud.

Mahfud mengatakan, hal ini sangat mungkin terjadi.

Pasalnya banyak orang tertarik pada kasusnya Ferdy Sambo.

"Pasti ada orang yang lalu bergerak ketemu, karena orang sangat tertarik pada kasusnya Sambo," ujar Mahfud.

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.


Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sinopsis Crash Course in Romance Episode 4, Pemberontakan Barisan Aritmatika

Baca juga: Update Bursa Transfer Pemain Mobile Legends: Psychoo dan R7 Hengkang dari RRQ Hoshi

Baca juga: Detik-detik Antonio Dedola Ucap Dua Kalimat Syahadat, Nikita Mirzani Jadi Saksi

Baca juga: Kompolnas Tak Terkejut Ada Dugaan Gerakan Bawah Tanah Kubu Ferdy Sambo: Sejak Awal Kasus

Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved