Pembunuhan Brigadir Yosua
Tuntutan Richard Eliezer Dianggap Lukai Keadilan, Jampidum: Jika Tak Pertimbangkan JC Bisa 20 Tahun
Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.Ronny Talapessy menyebut tuntutan ini melukai rasa keadilan
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengaku memasukkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) sebagai pertimbangan menuntut terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Dalam keterangannya, Fadil Zumhana sekaligus membantah tudingan Kejaksaan Agung tidak menghormati rekomendasi LPSK dalam menuntut terdakwa Richard Eliezer yang juga justice collaborator (JC).
Baca juga: Penggemar Kecewa Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara: Pengadilan Bisa Dibeli, Cuan, Cuan, Cuan!
Baca juga: Respon Reza Hutabarat, Adik Brigadir Yosua Atas Tuntutan Putri dan Bharada E: Mendidih Darahku Bang
Pernyataan itu disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana dalam Program Satu Meja The Forum KOMPAS TV, Rabu (18/1/2023) malam.
“Kami juga mempertimbangkan LPSK. Kalau kita baca PerMA, JC itu tidak berlaku bagi pelaku, baca itu PerMA 4,” kata Fadil Zumhana.
Sebagaimana diketahui dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua, terdakwa Richard Eliezer adalah pelaku yang diperintah Ferdy Sambo menembak.
Selain itu, terdakwa Richard Eliezer dalam kasus ini juga sebagai pihak yang mengungkapkan fakta tewasnya Brigadir Yosua.
Maka itu, kata Fadil Zumhana, jaksa menghargai peran terdakwa Richard Eliezer sebagai pembuka kasus tewasnya Brigadir Yosua dengan tuntutan 12 tahun penjara.
“Pak Eliezer kami hargai sebagai orang yang mengungkap,” ucap Fadil Zumhana.
Jika Kejaksaan Agung tidak menghargai kapasitas terdakwa Richard Eliezer, kata Fadil Zuhmana, tentu tuntutannya bukan 12 tahun penjara tapi 20 tahun penjara.
Sebab berdasarkan Pasal 340 KUHP, hukuman terendah untuk pelaku pembunuhan berencana adalah 20 tahun penjara.
“Kalau kami kita menghargai, tuntutan mungkin akan mendekati Pak Ferdy Sambo Pak, bisa 20 tahun,” ujar Fadil Zumhana.
Sebagaimana diberitakan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntutan hukuman 12 tahun penjara atas kasus tewasnya Brigadir Yosua.
Sementara Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup, terdakwa Putri Candrawati, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Nyali Penegak Hukum di Persidangan Ferdy Sambo Cs
Baca juga: Sidang Obstruction of Justice, Arif Rahman di Skors, Lanjut Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria
Baca juga: Jelang Hadapi PSG di Liga Champions Pelatih Bayern Munich Persiapkan Timnya Dengan Baik
Proses Seleksi Transparan dan Akuntabel, 645 Orang Terpilih Jadi Anggota PPS di Merangin |
![]() |
---|
Nyali Penegak Hukum di Persidangan Ferdy Sambo Cs |
![]() |
---|
Berkas Perkara Belum Rampung, Dosen Unja yang Aniaya Mahasiswa Masih Ditahan di Polda Jambi |
![]() |
---|
Sidang Obstruction of Justice, Arif Rahman di Skors, Lanjut Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.