Pembunuhan Brigadir Yosua

Tuntutan Richard Eliezer Dianggap Lukai Keadilan, Jampidum: Jika Tak Pertimbangkan JC Bisa 20 Tahun

Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.Ronny Talapessy menyebut tuntutan ini melukai rasa keadilan

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Kompas TV
Richard Eliezer memeluk penasehat hukumnya setelah mendengar tuntutan 12 tahun penjara pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua 

Update kasus Ferdy Sambo

TRIBUNJAMBI.COM - Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang Rabu (18/1/2023).

Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama melanggar Pasal 340 jucto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan,” tuntut JPU.

Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Maruf.

Hal yang memberatkan menurut JPU, Richard Eliezer merupakan eksekutor utama yang menghilangkan nyawa Brigadir Yosua.

Yang meringankan, terdakwa merupakjan saksi yang membuka perkara ini.

Baca juga: Nyali Penegak Hukum di Persidangan Ferdy Sambo Cs

Baca juga: Sidang Obstruction of Justice, Arif Rahman di Skors, Lanjut Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

Belum pernah dihukum dan keluarga korban sudah memaafkan terdakwa.

Penasehat hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyebut tuntutan ini melukai rasa keadilan dan terdakwa akan mengajukan nota pembelaan pada sidang pekan depan.

"Kami pikir status sebagai JC (justice collaborator) tidak diperhatikan oleh jaksa," kata Ronny Talapessy.

Terpisah, LPSK juga menyesalkan tuntutan 12 tahun untuk Richard Eliezer.

"Di luar harapan kami, karena Richard Eliezer sudah ditetapkan sebagai JC. Richard juga sudah menunjukkan konsistensinya untuk mengungkap kasus ini," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas.

Menurutnya, jika tidak ada pengakuan Richard Eliezer maka kasus ini tidak akan terbuka.

"Kami berharap putusan majelis hakim akan seadil-adilnya buat Richard," harapnya.

Pertimbangan Jaksa Tuntut Richard Lebih Berat dari Putri Candrawati

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengaku memasukkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) sebagai pertimbangan menuntut terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Dalam keterangannya, Fadil Zumhana sekaligus membantah tudingan Kejaksaan Agung tidak menghormati rekomendasi LPSK dalam menuntut terdakwa Richard Eliezer yang juga justice collaborator (JC).

Baca juga: Penggemar Kecewa Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara: Pengadilan Bisa Dibeli, Cuan, Cuan, Cuan!

Baca juga: Respon Reza Hutabarat, Adik Brigadir Yosua Atas Tuntutan Putri dan Bharada E: Mendidih Darahku Bang

Pernyataan itu disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana dalam Program Satu Meja The Forum KOMPAS TV, Rabu (18/1/2023) malam.

“Kami juga mempertimbangkan LPSK. Kalau kita baca PerMA, JC itu tidak berlaku bagi pelaku, baca itu PerMA 4,” kata Fadil Zumhana.

Sebagaimana diketahui dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua, terdakwa Richard Eliezer adalah pelaku yang diperintah Ferdy Sambo menembak.

Selain itu, terdakwa Richard Eliezer dalam kasus ini juga sebagai pihak yang mengungkapkan fakta tewasnya Brigadir Yosua.

Maka itu, kata Fadil Zumhana, jaksa menghargai peran terdakwa Richard Eliezer sebagai pembuka kasus tewasnya Brigadir Yosua dengan tuntutan 12 tahun penjara.

“Pak Eliezer kami hargai sebagai orang yang mengungkap,” ucap Fadil Zumhana.

Jika Kejaksaan Agung tidak menghargai kapasitas terdakwa Richard Eliezer, kata Fadil Zuhmana, tentu tuntutannya bukan 12 tahun penjara tapi 20 tahun penjara.

Sebab berdasarkan Pasal 340 KUHP, hukuman terendah untuk pelaku pembunuhan berencana adalah 20 tahun penjara.

“Kalau kami kita menghargai, tuntutan mungkin akan mendekati Pak Ferdy Sambo Pak, bisa 20 tahun,” ujar Fadil Zumhana.

Sebagaimana diberitakan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntutan hukuman 12 tahun penjara atas kasus tewasnya Brigadir Yosua.

Sementara Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup, terdakwa Putri Candrawati, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Nyali Penegak Hukum di Persidangan Ferdy Sambo Cs

Baca juga: Sidang Obstruction of Justice, Arif Rahman di Skors, Lanjut Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

Baca juga: Jelang Hadapi PSG di Liga Champions Pelatih Bayern Munich Persiapkan Timnya Dengan Baik

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved