Sidang Ferdy Sambo
Kepribadian Baiquni Wibowo Diungkap Ahli Psikologi Forensik, Cenderung Jaga Jarak dengan Pimpinan
Ahli Psikologi Forensik ungkap kepribadian Baiquni Wibowo, terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Henry lantas menyinggung soal perintah amankan suatu objek dalam suatu perkara tembak menembak antar anggota polisi.
"Artinya orang yang berpangkat Kombes itu tadi tidak melawan hukum, karena perintahnya seperti ini contoh mengamankan ini HP ini, kemudian dalam rangka penyelidikan dalam suatu peristiwa tembak menembak anggota Polri, menjalankan fungsi Propam atau Paminal. Apakah itu perintah yang melawan hukum?" tanya lagi Henry.
"Ketika perintah itu diberikan oleh atasan yang memang mempunyai kewenangan untuk itu dan isinya perintah dalam rangka menjalankan dua fungsi tadi, maka itu tidak masuk dalam kualifikasi tadi melawan hukum demikian Yang Mulia," tegas Prof Agus.
Sebagai informasi, sejauh ini, Agus Nurpatria masih berpangkat sebagai Kombes Pol di Polri meski sudah ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus obstruction of justice tewasnya Brigadir Yosua.
Saat itu Agus Nurpatria menjabat sebagai Kaden A Biro Paminal yang dalam perkara ini mendapat perintah untuk mengamankan kamera DVR CCTV di Komplek Polri usai Brigadir Yosua tewas.
Sementara itu, Hendra Kurniawan sudah disanksi berat yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Saat peristiwa ini, Hendra masih menjabat sebagai Karo Paminal Polri berpangkat Brigjen yang mendapat perintah untuk mengamankan DVR CCTV dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Baiquni Wibowo
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
saksi ahli
Psikologi Forensik
obstruction of justice
Tribunjambi.com
Saksi Ahli Sebut Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Amankan CCTV Bukan Pembuatan Melawan Hukum |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Cs Ajukan Pembelaan Setelah Penuntutan Jaksa, Berikut Jadwal Sidang Pekan Depan |
![]() |
---|
Jadi Eksekutor Pembunuhan Brigadir Yosua, Status JC Richard Eliezer Meringankan Tuntutan |
![]() |
---|
Tuntutan Richard Eliezer Dianggap Lukai Keadilan, Jampidum: Jika Tak Pertimbangkan JC Bisa 20 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.