Sidang Ferdy Sambo

Kepribadian Baiquni Wibowo Diungkap Ahli Psikologi Forensik, Cenderung Jaga Jarak dengan Pimpinan

Ahli Psikologi Forensik ungkap kepribadian Baiquni Wibowo, terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas TV
Terdakwa kasus obstruction of justice kematian Brigadir Yosua, Kompol Baiquni Wibowo saat menjalani sidang di PN Jakarta Selatan 

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.


Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Saksi Ahli Sebut Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Amankan CCTV Bukan Pembuatan Melawan Hukum

Baca juga: Harga Kelapa Sawit di Jambi Periode 20-26 Januari 2023 - Harga TBS Tertinggi Rp 2.492 per Kg

Baca juga: Kadis PUPR Sebut Pemenang Tender Stadion Center Akan Diketahui Awal Bulan Februari

Baca juga: Warga Paal V Kota Jambi Heboh, ODGJ Tanpa Busana Ngamuk Hancurkan dan Panjat Atap Rumah Warga

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved