Sidang Ferdy Sambo
Kepribadian Baiquni Wibowo Diungkap Ahli Psikologi Forensik, Cenderung Jaga Jarak dengan Pimpinan
Ahli Psikologi Forensik ungkap kepribadian Baiquni Wibowo, terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Saksi Ahli Sebut Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Amankan CCTV Bukan Pembuatan Melawan Hukum
Baca juga: Harga Kelapa Sawit di Jambi Periode 20-26 Januari 2023 - Harga TBS Tertinggi Rp 2.492 per Kg
Baca juga: Kadis PUPR Sebut Pemenang Tender Stadion Center Akan Diketahui Awal Bulan Februari
Baca juga: Warga Paal V Kota Jambi Heboh, ODGJ Tanpa Busana Ngamuk Hancurkan dan Panjat Atap Rumah Warga
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baiquni Wibowo
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
saksi ahli
Psikologi Forensik
obstruction of justice
Tribunjambi.com
Saksi Ahli Sebut Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Amankan CCTV Bukan Pembuatan Melawan Hukum |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Cs Ajukan Pembelaan Setelah Penuntutan Jaksa, Berikut Jadwal Sidang Pekan Depan |
![]() |
---|
Jadi Eksekutor Pembunuhan Brigadir Yosua, Status JC Richard Eliezer Meringankan Tuntutan |
![]() |
---|
Tuntutan Richard Eliezer Dianggap Lukai Keadilan, Jampidum: Jika Tak Pertimbangkan JC Bisa 20 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.