Sidang Ferdy Sambo
Kepribadian Baiquni Wibowo Diungkap Ahli Psikologi Forensik, Cenderung Jaga Jarak dengan Pimpinan
Ahli Psikologi Forensik ungkap kepribadian Baiquni Wibowo, terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Ahli Psikologi Forensik ungkap kepribadian Baiquni Wibowo, terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of juistice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Saksi tersebut dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).
Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli meringankan yang dihadirkan terdakwa ataupun kuasa hukum.
Terdakwa Baiquni Wibowo menghadirkan saksi Ahli Psikologi Forensik, Nathanael Elnadus.
Di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Nathanael mengungkapkan penilainnya terkait sosol Baiquni Wibowo.
Dia menyebutkan bahwa pribadi terdakwa cenderung jaga jarak dengan pimpinannya.
"Berdasarkan pemeriksaan yang saya lakukan menemukan bahwa yang bersangkutan ketika di luar instusi formal di mana dia bekerja yaitu kepolisian. Dia cenderung menempatkan diri sebagai seorang yang egaliter," kata Nathanael di persidangan.
"Ketika masuk ke dalam organisasi kepolisian yang hirarki yang kemudian dikatakan secara normatif menekankan ada otoritas yang lebih tinggi yang mana implikasinya ada power yang berbeda. Sehingga yang bersangkutan ketika berhadapan dengan pimpinan dia berusaha melakukan apa yang disampaikan," sambungnya.
Baca juga: Saksi Ahli Sebut Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Amankan CCTV Bukan Pembuatan Melawan Hukum
Nathanael melanjutkan bahwa yang menarik bahwa saudara Baiquni Wibowo tidak memiliki dorongan untuk dengan pimpinannya.
"Yang menarik juga adalah yang bersangkutan tidak ada dalam suatu kebiasaan atau dorongan dirinya untuk dekat-dekat dengan pimpinan. Jadi dia bisa dikatakan orang yang lebih memilih menjaga jarak karena sadar betul itu tempat dirinya bekerja institusi yang punya hirarki," sambungnya.
Ahli Psikologi Forensik Nathanael Elnadus melanjutkan sebenarnya posisi tersebut tidak membuat terdakwa Baiquni Wibowo nyaman.
"Saya katakan itu bukan sesuatu yang membuatnya nyaman buat dirinya dia. Ketika dalam organisasi itu sebagai norma secara eksplisit dan implisit dia mencoba untuk mengikutinya. Tetapi dia bisa dikatakan biasa-biasa sajalah seperti itu yang saya temukan," tutupnya.
Ahli: Tindakan Hendra dan Agus Jalankan Perintah Tak Melawan Hukum
Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat jalani sidang mendengarkan keterangan saksi meringankan, Kamis (19/1/2023).
Terdakwa yang disidangkan hari ini yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rahman Arifin.
Sidang Brigjen Hendra dan AKBP Agus menghadirkan empat orang saksi ahli untuk meringankan hukuman kedua terdakwa.
Saksi menyebutkan bahwa perbuatan kedua terdakwa tidak masuk dalam kategori melawan hukum.
Baca juga: Jadi Eksekutor Pembunuhan Brigadir Yosua, Status JC Richard Eliezer Meringankan Tuntutan
Sebab keduanya kata saksi ahli pidana, Prof Agus Surono, melakukan perintah seseorang untuk mengamankan sesuatu.
Sehingga perbuatan tersebut dapat dikategorikan tidak masuk dalam unsur melawan hukum.
Agus Surono dihadirkan oleh tim kuasa hukum sebagai ahli meringankan untuk kedua terdakwa.
Mulanya, kuasa hukum kedua terdakwa, Henry Yosodiningrat mencecar pemahaman Agus sebagai ahli terkait perintah mengamankan dalam fungsi penyelidikan dan pengamanan.
Henry awalnya mencontohkan suatu kasus kalau ada seorang anggota polisi yang berpangkat Kombes memberi perintah kepada bawahannya.
Di mana, perintah itu juga datang dari atasannya, dan atasannya itu juga diperintah oleh atasannya yang lain.
Henry menyebut anggota polisi berpangkat Kombes ini tengah menjalankan fungsi penyelidikan dan pengamanan suatu perkara yang merupakan tugas pokok dan fungsi di divisinya.
Henry bertanya apakah anggota Kombes ini bisa dipidana jika ada kesalahan dalam perintah tersebut.
"Apakah dia melawan hukum atau tidak memberi perintah? Dia mempunyai kewenangan sesuai dengan peraturan Kadiv Propam? Melawan hukum atau tidak?" tanya Henry dalam persidangan, Kamis (18/1/2023).
Atas pertanyaan itu, Agus Surono menerangkan kalau pejabat Kombes tersebut memang benar menjalankan dua fungsi yakni penyelidikan dan pengamanan.
Baca juga: Ferdy Sambo Cs Ajukan Pembelaan Setelah Penuntutan Jaksa, Berikut Jadwal Sidang Pekan Depan
Oleh karenanya, Agus menilai kalau tindakan yang dilakukan oleh polri pejabat Kombes itu tidak melawan hukum.
"Selama perintahnya menjalankan dua fungsi yang saya sebutkan yang tadi dipertegas kuasa hukum tadi yakni fungsi pengamanan dan fungsi penyelidikan adalah itu merupakan bagian yang diperintah maka ini tidak masuk dalam kualifikasi melawan hukum," ungkap Agus.
Dari pernyataan itu, Henry mempertegas pertanyaannya terkait hal tersebut.
Henry lantas menyinggung soal perintah amankan suatu objek dalam suatu perkara tembak menembak antar anggota polisi.
"Artinya orang yang berpangkat Kombes itu tadi tidak melawan hukum, karena perintahnya seperti ini contoh mengamankan ini HP ini, kemudian dalam rangka penyelidikan dalam suatu peristiwa tembak menembak anggota Polri, menjalankan fungsi Propam atau Paminal. Apakah itu perintah yang melawan hukum?" tanya lagi Henry.
"Ketika perintah itu diberikan oleh atasan yang memang mempunyai kewenangan untuk itu dan isinya perintah dalam rangka menjalankan dua fungsi tadi, maka itu tidak masuk dalam kualifikasi tadi melawan hukum demikian Yang Mulia," tegas Prof Agus.
Sebagai informasi, sejauh ini, Agus Nurpatria masih berpangkat sebagai Kombes Pol di Polri meski sudah ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus obstruction of justice tewasnya Brigadir Yosua.
Saat itu Agus Nurpatria menjabat sebagai Kaden A Biro Paminal yang dalam perkara ini mendapat perintah untuk mengamankan kamera DVR CCTV di Komplek Polri usai Brigadir Yosua tewas.
Sementara itu, Hendra Kurniawan sudah disanksi berat yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Saat peristiwa ini, Hendra masih menjabat sebagai Karo Paminal Polri berpangkat Brigjen yang mendapat perintah untuk mengamankan DVR CCTV dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Saksi Ahli Sebut Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Amankan CCTV Bukan Pembuatan Melawan Hukum
Baca juga: Harga Kelapa Sawit di Jambi Periode 20-26 Januari 2023 - Harga TBS Tertinggi Rp 2.492 per Kg
Baca juga: Kadis PUPR Sebut Pemenang Tender Stadion Center Akan Diketahui Awal Bulan Februari
Baca juga: Warga Paal V Kota Jambi Heboh, ODGJ Tanpa Busana Ngamuk Hancurkan dan Panjat Atap Rumah Warga
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baiquni Wibowo
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
saksi ahli
Psikologi Forensik
obstruction of justice
Tribunjambi.com
Saksi Ahli Sebut Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Amankan CCTV Bukan Pembuatan Melawan Hukum |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Cs Ajukan Pembelaan Setelah Penuntutan Jaksa, Berikut Jadwal Sidang Pekan Depan |
![]() |
---|
Jadi Eksekutor Pembunuhan Brigadir Yosua, Status JC Richard Eliezer Meringankan Tuntutan |
![]() |
---|
Tuntutan Richard Eliezer Dianggap Lukai Keadilan, Jampidum: Jika Tak Pertimbangkan JC Bisa 20 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.