Berita Nasional

Rp 1.000 Jadi Rp 1, Kebijakan Menkeu Purbaya Redenominasi Rupiah dan Dampaknya

Rencana penyederhanaan nominal rupiah kembali mengemuka. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan kebijakan strategis

Editor: asto s
Dok BI
Rp 1.000 Jadi Rp 1, Kebijakan Menkeu Purbaya Redenominasi Rupiah dan Dampaknya 

TRIBUNJAMBI.COM - Nilai Rp 1.000 akan menjadi Rp 1 atau seribu rupiah akan menjadi satu rupiah.

Rencana penyederhanaan nominal rupiah kembali mengemuka. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan kebijakan strategis yang membuka jalan bagi pelaksanaan redenominasi rupiah, atau pemangkasan tiga angka nol pada nilai uang.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang diteken pada 10 Oktober 2025 menjadi bagian dari Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025-2029, dengan target penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah pada tahun 2026-2027. 

Kebijakan ini disebut bertujuan meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat citra rupiah, dan menyederhanakan sistem keuangan digital.

Redenominasi, Bukan Pemotongan Nilai Uang

Banyak masyarakat masih menyamakan redenominasi dengan sanering atau pemotongan nilai uang. Padahal, dua hal itu berbeda. 

Redenominasi hanya menyederhanakan angka nominal, misalnya Rp1.000 menjadi Rp1, tanpa mengubah daya beli masyarakat.

Wacana redenominasi sejatinya bukan hal baru. Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan telah membahasnya sejak 2010, bahkan sempat menyiapkan draf RUU pada 2013. 

Namun, pembahasan kala itu berhenti karena menunggu momentum ekonomi dan kesiapan regulasi.

Dalam pelaksanaannya, redenominasi membutuhkan tahapan panjang: mulai dari sosialisasi publik, pencetakan uang baru, periode transisi uang lama dan baru, hingga penarikan bertahap uang lama dari peredaran. 

Proses ini diperkirakan memakan waktu beberapa tahun agar tidak menimbulkan gejolak ekonomi maupun kebingungan di masyarakat.

Belum Akan Diterapkan Dalam Waktu Dekat

Meski sudah masuk rencana strategis, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan redenominasi belum akan diterapkan dalam waktu dekat, termasuk pada 2026.

"Itu sepenuhnya kebijakan Bank Indonesia sebagai otoritas moneter. Kami hanya menyiapkan kerangka regulasinya. Pelaksanaan teknisnya nanti tergantung BI," ujar Purbaya seusai menghadiri kuliah umum di Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Senin (11/11/2025).

Purbaya menjelaskan, Kementerian Keuangan saat ini fokus menyelesaikan landasan hukum melalui penyusunan RUU Redenominasi, yang ditargetkan rampung paling lambat pada 2027. 

Penanggung jawab program ini adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, yang ditugasi menyiapkan seluruh kerangka regulasi pada 2026.

Dengan demikian, masyarakat diimbau tidak terburu-buru menafsirkan redenominasi sebagai kebijakan pemotongan nilai uang. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved