Sidang Ferdy Sambo
Kepribadian Baiquni Wibowo Diungkap Ahli Psikologi Forensik, Cenderung Jaga Jarak dengan Pimpinan
Ahli Psikologi Forensik ungkap kepribadian Baiquni Wibowo, terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Sidang Brigjen Hendra dan AKBP Agus menghadirkan empat orang saksi ahli untuk meringankan hukuman kedua terdakwa.
Saksi menyebutkan bahwa perbuatan kedua terdakwa tidak masuk dalam kategori melawan hukum.
Baca juga: Jadi Eksekutor Pembunuhan Brigadir Yosua, Status JC Richard Eliezer Meringankan Tuntutan
Sebab keduanya kata saksi ahli pidana, Prof Agus Surono, melakukan perintah seseorang untuk mengamankan sesuatu.
Sehingga perbuatan tersebut dapat dikategorikan tidak masuk dalam unsur melawan hukum.
Agus Surono dihadirkan oleh tim kuasa hukum sebagai ahli meringankan untuk kedua terdakwa.
Mulanya, kuasa hukum kedua terdakwa, Henry Yosodiningrat mencecar pemahaman Agus sebagai ahli terkait perintah mengamankan dalam fungsi penyelidikan dan pengamanan.
Henry awalnya mencontohkan suatu kasus kalau ada seorang anggota polisi yang berpangkat Kombes memberi perintah kepada bawahannya.
Di mana, perintah itu juga datang dari atasannya, dan atasannya itu juga diperintah oleh atasannya yang lain.
Henry menyebut anggota polisi berpangkat Kombes ini tengah menjalankan fungsi penyelidikan dan pengamanan suatu perkara yang merupakan tugas pokok dan fungsi di divisinya.
Henry bertanya apakah anggota Kombes ini bisa dipidana jika ada kesalahan dalam perintah tersebut.
"Apakah dia melawan hukum atau tidak memberi perintah? Dia mempunyai kewenangan sesuai dengan peraturan Kadiv Propam? Melawan hukum atau tidak?" tanya Henry dalam persidangan, Kamis (18/1/2023).
Atas pertanyaan itu, Agus Surono menerangkan kalau pejabat Kombes tersebut memang benar menjalankan dua fungsi yakni penyelidikan dan pengamanan.
Baca juga: Ferdy Sambo Cs Ajukan Pembelaan Setelah Penuntutan Jaksa, Berikut Jadwal Sidang Pekan Depan
Oleh karenanya, Agus menilai kalau tindakan yang dilakukan oleh polri pejabat Kombes itu tidak melawan hukum.
"Selama perintahnya menjalankan dua fungsi yang saya sebutkan yang tadi dipertegas kuasa hukum tadi yakni fungsi pengamanan dan fungsi penyelidikan adalah itu merupakan bagian yang diperintah maka ini tidak masuk dalam kualifikasi melawan hukum," ungkap Agus.
Dari pernyataan itu, Henry mempertegas pertanyaannya terkait hal tersebut.
Baiquni Wibowo
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
saksi ahli
Psikologi Forensik
obstruction of justice
Tribunjambi.com
Saksi Ahli Sebut Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Amankan CCTV Bukan Pembuatan Melawan Hukum |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Cs Ajukan Pembelaan Setelah Penuntutan Jaksa, Berikut Jadwal Sidang Pekan Depan |
![]() |
---|
Jadi Eksekutor Pembunuhan Brigadir Yosua, Status JC Richard Eliezer Meringankan Tuntutan |
![]() |
---|
Tuntutan Richard Eliezer Dianggap Lukai Keadilan, Jampidum: Jika Tak Pertimbangkan JC Bisa 20 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.