Sidang Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Cs Ajukan Pembelaan Setelah Penuntutan Jaksa, Berikut Jadwal Sidang Pekan Depan
Pekan depan sidang Ferdy Sambo akan jalani sidang pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat telah usai dibacakan tuntutannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kelima terdakwa tersebut yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Kelima terdakwa tersebut dituntut jaksa dengan pidana penjara yang berbeda dan yang terberat yakni Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam tersebut dituntut JPU dengan pidana penjara seumur hidup.
Namun tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Ricky Rizal dituntut dengan masa penjara serupa.
Ketiga dituntut pidana selama delapan tahun penjara.
Sementara itu Richard Eliezer dituntut jaksa selama 12 tahun pidana penjara.
Perbedaan tuntutan tersebut diwarnai pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Baca juga: Respon Reza Hutabarat, Adik Brigadir Yosua Atas Tuntutan Putri dan Bharada E: Mendidih Darahku Bang
Sebab kelima terdakwa tersebut didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Satu diantaranya, Bharada E berstatus sebagai justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Setelah pembacaan tuntutan tersebut, kelimanya akan menjalani sidang pembelaan atau pledoi dari masing-masing terdakwa.
Berikut jadwal sidang untuk mantan Kadiv Propam tersebut:
1. Selasa, 24 Januari 2023
- Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua dengan agenda pembelaan atas terdakwa Bripka Ricky Rizal.
- Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dengan agenda pembelaan atas terdakwa Kuat Maruf.
- Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dengan agenda pembelaan atas terdakwa Ferdy Sambo
2. Rabu, 25 Januari 2023
- Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dengan agenda pembelaan atas terdakwa Putri Candrawati.
- Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dengan agenda pembelaan atas terdakwa Bharada E.
Ricky Rizal dan Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara
Terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadr Yosua, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan selama 8 tahun kepada terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Baca juga: Nyali Penegak Hukum di Persidangan Ferdy Sambo Cs
Menurut jaksa, kedua terdakwa terbukti dan sah memenuhi pidana pembunuhan berencana, seperti dalam pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
"JPU menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan," kata JPU saat sidang tuntutan terhadap terdakwa Ricky Rizal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Ricky Rizal dituntut hukuman selama 8 tahun penjara dengan pertimbangan sejumlah hal.
Adapun hal yang memberatkan, yakni perbuatan terakwa mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan duka mendalam bagi keluarga.
Kemudian, terdakwa dinilai berbelit-belit dalam persidangan.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa berusia muda dan diharapkan memperbaiki perilakunya.
Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup
Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Selasa (17/1/2023), Ferdy Sambo dijatuhi tuntutan pidana seumur hidup.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Baca juga: Jadi Eksekutor Pembunuhan Brigadir Yosua, Status JC Richard Eliezer Meringankan Tuntutan
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir Yosua.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa Rudi.
Putri Candrawati Dituntut 8 Tahun Penjara
Dituntut 8 Tahun Penjara, Putri Candrawati Akan Sampaikan Pembelaan Pribadi Rabu Pekan Depan
Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana 8 tahun penjara kepada terdakwa Putri Candrawati dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
dalam menjatuhkan tuntutannya, jaksa penuntut umum terlebih dulu menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan bagi istri Ferdy Sambo tersebut.
Adapun hal memberatkan, perbuatan terdakwa Putri Candrawati berakibat pada hilangnya nyawa Brigadir Yosua dan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
"Hal memberatkan. perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya," kata jaksa.
Selain itu terdakwa juga dinilai berbelit-belit dalam memberi keterangan di persidangan dan tidak mengakui serta menyesali perbuatannya.
Baca juga: Reaksi Keluarga Richard Eliezer Atas Tuntutan 12 Tahun Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
Perbuatan Putri Candrawati juga dipandang menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya," ujarnya.
Sedangkan hal yang meringankan tuntutan. Putri Candrawati belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama jalannya persidangan.
"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan dalam persidangan," ucap jaksa.
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Putri Candrawati bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dihukum pidana 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Diketahui, pembunuhan berencana Brigadir Yosua itu diotaki oleh Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Adapun pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Dalam kasus ini, JPU meyakini Bharada E bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas dalam kondisi tertembak.
Baca juga: Penggemar Kecewa Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara: Pengadilan Bisa Dibeli, Cuan, Cuan, Cuan!
Perbuatan itu pun juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.
"Kami Penuntut Umum menuntut mohon agar majelis hakim yang memeriksa dan memutuskan untuk menyatakan Richard Eliezer secara terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar JPU saat membacakan surat penuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Atas hal tersebut, JPU menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk menyatakan Bharada E terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dalam pembunuhan Brigadir Yosua.
Akibat perbuatannya, JPU pun menuntut Bharada E agar dijatuhkan pidana 12 tahun penjara. Dia dinilai melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dipotong masa tahanan," jelas JPU.
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pengurus Dekopinwil Jambi Dilantik, Ivan Wirata Ajak Majukan Koperasi Tanpa Kepentingan Politik
Baca juga: Nikita Mirzani Sebut Bunda Corla Konsumsi Narkoba: Kelar hidup lu
Baca juga: Kadis PUPR Jambi Sebut Pembangunan RTH Taman Putri Pinang Masak Masuk Masa Pemeliharaan
Baca juga: Respon Reza Hutabarat, Adik Brigadir Yosua Atas Tuntutan Putri dan Bharada E: Mendidih Darahku Bang
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Ferdy Sambo
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Jaksa Penuntut Umum
Putri Candrawati
Richard Eliezer
Bharada E
Ricky Rizal
Kuat Maruf
Tribunjambi.com
Sidang Obstruction of Justice, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Hadirkan Empat Saksi Meringankan |
![]() |
---|
Jadi Eksekutor Pembunuhan Brigadir Yosua, Status JC Richard Eliezer Meringankan Tuntutan |
![]() |
---|
Tuntutan Richard Eliezer Dianggap Lukai Keadilan, Jampidum: Jika Tak Pertimbangkan JC Bisa 20 Tahun |
![]() |
---|
Nyali Penegak Hukum di Persidangan Ferdy Sambo Cs |
![]() |
---|
Respon Reza Hutabarat, Adik Brigadir Yosua Atas Tuntutan Putri dan Bharada E: Mendidih Darahku Bang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.