Sidang Ferdy Sambo

Dukungan Mengalir ke Bharada E Jelang Pembacaan Tuntutan Jaksa: Semoga Pasal 48 untuk Richard

Jelang pembacaan tuntutan, dukungan berupa karangan bunga mengalir ke Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Karangan bunga sebagai bentuk dukuungan kepada Richard Eliezer jelang pembacaan tuntutan 

TRIBUNJAMBI.COM - Jelang pembacaan tuntutan, dukungan berupa karangan bunga mengalir ke Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Pengadilan Negeri Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dengan agenda pembacaan tuntutan.

Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut untuk dua terdakwa yakni Putri Candrawati dan Bharada E, Rabu (18/1/2023).

Karangan bunga sebagai bentuk dukungan ke Richard Eliezer tersebut dipajang di depan PN Jakarta Selatan.

Adapun karangan bunga tersebut dari Grup Facebook #SaveBharadaEliezerRichard bertuliskan "Semoga Pasal 48 untuk Richard, Barang Siapa Melakukan Perbuatan karena Pengaruh Daya Paksa, Tidak Dipidana,"

Sementara itu Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sendiri bakal menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yosua untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Putri Candrawathi, Rabu (18/1/2023).

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, untuk sidang kedua terdakwa pada hari ini beragendakan pembacaan surat tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Jaksa Penuntut Umum Simpulkan Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir Yosua Hutabarat

"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Putri Candrawathi, Rabu 18 Jan 2023, untuk tuntutan," kata Djuyamto dalam keterangannya.

Rencananya sidang tersebut akan digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan dengan mekanisme bergiliran.

Kedua terdakwa juga dijadwalkan hadir langsung dalam persidangan dengan didampingi tim kuasa hukum.

Sementara itu terkait agenda tuntutan sidang hari ini, kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan harapan yang terbaik untuk kliennya.

"Harapan saya yang terbaik. Kita berharap yang terbaik," kata Ronny saat dikonfirmasi Tribunnews, Rabu (11/1/2023).

Lebih lanjut, Ronny juga mengatakan, pihaknya sudah berdoa agar hati jaksa terketuk dalam menjatuhkan tuntutan.

Dalam harapannya, jaksa dapat mempertimbangkan masa depan Bharada E yang menurutnya masih panjang.

"Kita berdoa pada Tuhan dan semoga hati para Jaksa Penuntut Umum terketuk karena adik kita ini masih ada masa depan," ucap Ronny.

Baca juga: Ibunda Yosua Sedih dan Kecewa, Ayah Apresiasi Jaksa yang Tuntut Sambo Seumur Hidup

Ronny Talapessy Harap Kejujuran Bharada E Dihargai

Kuasa Hukum Bharada E, Ronyy Talapessy mengharapkan kejujuran kliennya dihargai dalam mengungkap perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Hal itu diungkapnya jelang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Awalnya Ronny dimintai tanggapan terkait tuntutan yang disampaikan JPU untuk terdakwa lainnya.

Namun kuasa hukum Eliezer tidak berkomentar, sebab dia hanya fokus terhadap kliennya. 

"Kita fokus ke Richard Eliezer, kami tidak mengomentari tuntutan terdakwa lainnya," kata Ronny Talapessy.

Untuk tuntutan Bharada E, dia mengharapkan agar kliennya tidak dituntut lebih tinggi dari terdakwa lainnya.

Sebab status dari Richard Eliezer sebagai justice collaborator yang mengungkap perkara tersebut.

"Kami tim penasehat hukum fokus terhadap klien kami, yang kami harapkan adalah tentunya tidak tinggi dari terdakwa lainnya,"

"Karena apa, mengingat statusnya (Bharada E) sebagai justice collaborator," ujarnya.

Baca juga: Harapan Orangtua Brigadir Yosua Terhadap Tuntutan Putri Candrawati: Putri Inilah Sumber Permasalahan

Jika nantinya tuntutan tersebut sesuai harapan publik, maka menurut Ronny Talapessy hal itu akan menajadi titik balik dalam menghargai kejujuran seseorang.

"Ini akan menjadi titik balik ketika seorang justice collaborator dihargai. Jadi kedepannya ketika kejujuran seseorang dihargai kemudian proses ini berkeadilan, ini tentu kedepannya orang tidak ragu menjadi justice collaborator,"

Jika nantinya tuntutan Bharada E tidak sesuai dengan harapan publik dan kuasa hukum maupun terdakwa akan disampaikan di pledoi.

"Kalau dia dituntut tinggi menurut kami sangat disayangkan," kata Ronny dikutip dari tayangan Breakingnews Kompas Tv.

"Tapi kalau dihargai kejujurannya ini merupakan titik baik untuk proses penegakan hukum di Indonesia kedepannya,"

"Arah pembelaan kami sudah sangat jelas, terkait dengan penghapusan pidana (untuk Bharada E),"

Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup

Mantan kadiv Propam, Ferdy Sambo dituntut seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (17/1/2023).

Dalam sidang tersebut, JPU membacakan tuntutan hingga pada kesimpulan dan hal yang memberatkan serta yang meringankan.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri jakarta Selatan yang mengadili dan memutuskan perkara atas nama Ferdy Sambo memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama sama melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55,"

Baca juga: Kata Eks Hakim Agung Soal Kemungkinan Keringan Hukuman Bharada E Atas Status Justice Collaborator

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata JPU di ruang sidang PN Jakarta Selatan dikutip dari tayangan Kompas TV.

Pada kesempatan tersebut Jaksa menyebutkan tidak ada hal yang dapat meringankan Ferdy Sambo.

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," ujar JPU.

Tuntutan Ricky Rizal dan Kuat Maruf

Dalam sidang pembacaan tuntutan pada Senin (16/1/2023), terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menyatakan Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan dalam membantu Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir Yosua.

Baca juga: JPU Ungkap Ferdy Sambo Berusaha Hapus Jejak Sidik Jari, Dituntut Seumur Hidup

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 340 KUHP," ujar JPU saat membacakan tuntutan, Senin (16/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan terdakwa," lanjut JPU.

Sebelumnya, JPU juga menuntut Kuat Maruf dihukum delapan tahun penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua.

"Perbuatan terdakwa Kuat Maruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban," kata JPU, Senin.

Selain itu, JPU menilai Kuat Maruf berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.

"Terdakwa Kuat Maruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan."

"Akibat perbuatan terdakwa Kuat Maruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," jelas JPU.

Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.

Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.

Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawati.

Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.


Simak berita Tribunjambi.com lainnya di Google News

Baca juga: Bupati Tanjabtim Minta PUPR Siaga Alat Berat di Lokasi Jalan Rusak dan Macet Saat Musim Hujan

Baca juga: Arti Mimpi Melihat Jam, Bisa Pertanda Baik atau Buruk InI Jawabannya

Baca juga: Ronny Talapessy Harapkan Kejujuran Kliennya Dihargai dalam Mengungkap Pembunuhan Brigadir Yosua

Artikel diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved