Sidang Ferdy Sambo
Kata Eks Hakim Agung Soal Kemungkinan Keringan Hukuman Bharada E Atas Status Justice Collaborator
Mantan hakim agung beri pandangan terhadap status justice collaborator Bharada E terhadap hukuman yang akan diterimannya
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E berstatus sebagai justice collaborator dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Terdakwa Bharada E disebut memiliki peran besar untuk membongkar skenario pembunuhan berencana yang menyeret nama mantan Kadiv Propan, Ferdy Sambo.
Bahkan dalam skenario yang dijalankan Sambo, banyak anggota polisi yang terlibat hingga diberhentikan dari institusi Polri.
Dalam kasus ini, Bharada E juga ikut berperan serta dalam membunuh Brigadir Yosua.
Meski saat itu di bawah perintah Ferdy Sambo, namun Bharada E menjadi eksekutor yang menembak ajudan Ferdy Sambo tersebut.
Lantas akankah hukuman pada Bharada E bisa diringankan?
Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun memberikan pandangan terkait hal ini.
Baca juga: Putri Candrawati Ngaku Ditanya Soal Hubungan Spesial dengan Brigadir Yosua Dibantah LPSK: Halu
Menurut Gayus, belum tentu Bharada E bisa diringkan hukumannya.
Sebab Bharada E dalam kasus ini selain menjadi JC juga merupakan terdakwa yang menjadi eksekutor pembunuhan Brigadir Yosua.
Gayus mengatakan, hakim akan melihat dari dua sisi Bharada E, yakni kedudukannya sebagai JC sekaligus melihat perbuatan peristiwa hukum yang dilakukan.
"Tapi disisi lain yang bersangkutan ini terdakwa, terdakwa yang termasuk utama menurut saya."
"Jadi ada dua sisi bagi seorang JC, sisi lain yang lebih penting adalah perbuatan peristiwa hukum," kata Gayus, Kamis (12/1/2023).
Mengenai peran Bharada E, Gayus menjelaskan dengan Pasal yang menjerat ajudan Ferdy Sambo itu, yakni Pasal 55 KUHP.
Bharada E dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Baca juga: Terseret Kasus Ferdy Sambo Cs, Putri Candrawati: Dalam Hidup Tidak Ada Penyesalan Tapi Pembelajaran
Pasal 55 KUHP mengatakan, "dipidana sebagai pelaku tindak pidana; mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan."
Hakim Agung
Gayus Lumbuun
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Bharada E
eksekutor
Tribunjambi.com
Putri Candrawati Menangis di Persidangan, Pakar MIkro Ekspresi Pertanyakan Kesungguhannya |
![]() |
---|
Samuel Hutabarat Sebut Tangisan Sambo dan Putri Candrawati di Ruang Sidang untuk Tutupi Kebohongan |
![]() |
---|
Putri Candrawati Bilang Brigadir Yosua Arogan dan Pernah Tegur 2 Kali, Ferdy Sambo Malah Sebaliknya |
![]() |
---|
Putri Candrawati Bilang Tak Visum Karena Bingung dan Malu, Martin Simanjuntak Sebut Itu Tak Relevan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.