Sidang Ferdy Sambo
Ricky Rizal dan Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun, Kuasa Hukum Keluarga Yosua: Tidak Mewakili Keadilan
Martin Simanjuntak, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua sebut tuntutan delapan tahun untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal tidak mewakili keadilan
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Simak berita Tribunjambi.com lainnya di Google News
Baca juga: Rizky Billar Ungkap Netizen Indonesia Terlalu Keji Karena Terus Menghujatnya: Kayak Nggak Punya Hati
Baca juga: Tuntutan JPU di Sidang Ferdy Sambo Cs dan Rasa Keadilan
Baca juga: Pemkab Batanghari Akan Lanjutkan Program Rumah Kebun, Sebanyak 40 Unit Masih Dilakukan CPCL
Baca juga: Eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo Diharapkan Dituntut Seumur Hidup. Ini Kata Kuasa Hukum Keluarga Yosua
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Tuntutan JPU di Sidang Ferdy Sambo Cs dan Rasa Keadilan |
![]() |
---|
Eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo Diharapkan Dituntut Seumur Hidup. Ini Kata Kuasa Hukum Keluarga Yosua |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Hari Ini Jalani Sidang Tuntutan JPU, Akankah Lebih Berat dari Kuat Maruf dan Ricky? |
![]() |
---|
Ayah Brigadir Yosua Sayangkan Kuat Maruf Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.