Sidang Ferdy Sambo

Ricky Rizal dan Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun, Kuasa Hukum Keluarga Yosua: Tidak Mewakili Keadilan

Martin Simanjuntak, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua sebut tuntutan delapan tahun untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal tidak mewakili keadilan

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
KOLASE/KOMPAS
Ekspresi Putri Candrawati dan Kuat Maruf di sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli, Senin (19/12/2022) 

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Simak berita Tribunjambi.com lainnya di Google News

Baca juga: Rizky Billar Ungkap Netizen Indonesia Terlalu Keji Karena Terus Menghujatnya: Kayak Nggak Punya Hati

Baca juga: Tuntutan JPU di Sidang Ferdy Sambo Cs dan Rasa Keadilan

Baca juga: Pemkab Batanghari Akan Lanjutkan Program Rumah Kebun, Sebanyak 40 Unit Masih Dilakukan CPCL

Baca juga: Eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo Diharapkan Dituntut Seumur Hidup. Ini Kata Kuasa Hukum Keluarga Yosua

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved