Sidang Ferdy Sambo

Ricky Rizal dan Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun, Kuasa Hukum Keluarga Yosua: Tidak Mewakili Keadilan

Martin Simanjuntak, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua sebut tuntutan delapan tahun untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal tidak mewakili keadilan

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
KOLASE/KOMPAS
Ekspresi Putri Candrawati dan Kuat Maruf di sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli, Senin (19/12/2022) 

Untuk Kuat Maruf, hal yang memberatkan adalah dianggap mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir Yosua sehingga membuat adanya duka bagi korban.

Ditambah, Kuat Maruf dianggap berbelit-belit dan tak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan selama persidangan.

Sementara hal yang meringankan yaitu Kuat Maruf dianggap sopan di persidangan, tidak memiliki motif pribadi, serta belum pernah menjalani hukuman pidana.

Baca juga: Ferdy Sambo Hari Ini Jalani Sidang Tuntutan JPU, Akankah Lebih Berat dari Kuat Maruf dan Ricky?

Untuk hal yang memberatkan Ricky Rizal adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan duka mendalam bagi keluarga.

Kemudian, terdakwa dinilai berbelit-belit dalam persidangan.

Sedangkan hal yang meringankan Ricky Rizal yaitu terdakwa masih menginjak usia muda hingga memiliki kewajiban untuk menafkahi keluarga.

"Hal yang meringankan, terdakwa berusia muda dan masih bisa diharapkan memperbaiki perilakunya. Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah."

"Terdakwa masih mempunyai anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan dari seorang ayah," kata JPU.

Selain itu, JPU juga berkesimpulan bahwa Ricky Rizal tidak dapat dibebaskan dan tak ditemukannya alasan pemaaf dan pembenar berdasarkan fakta-fakta yang telah diperlihatkan dan disampaikan selama persidangan.

"Atas perbuatan terdakwa tersebut, maka terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal," kata JPU.

Baca juga: Ramos Hutabarat Kecewa Atas Tuntutan 8 Tahun Penjara Kuat Maruf

Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.

Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.

Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawati.

Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved