Sidang Ferdy Sambo
Ricky Rizal dan Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun, Kuasa Hukum Keluarga Yosua: Tidak Mewakili Keadilan
Martin Simanjuntak, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua sebut tuntutan delapan tahun untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal tidak mewakili keadilan
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Martin Simanjuntak, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua angkat bicara terkait keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut delapan tahun pidana penjara untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Keduanya merupakan terdakwa dalam pembunuhan berencana Yosua Hutabarat yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kedua terdakwa tersebut telah dibacakan tuntutan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Menurut Martin Simanjuntak bahwa tuntutan jaksa tersebut tidak mewakili keadilan bagi masyarakat.
Martin juga menilai bahwa tuntutan delapan tahun penjara terhadap Kuat dan Ricky tidak sesuai dengan dakwaan primer yaitu dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Pasal 340 itu kan dengan sengaja, dengan rencana terlebih dahulu, merampas nyawa orang lain di mana nyawa orang lain itu adalah hak absolut milik Tuhan."
"Jadi dalam hal ini, mereka melakukan pembunuhan secara ilegal dengan rencana dan sengaja," kata Martin dikutip Tribunnews dari YouTube tvOne, Senin (16/1/2023).
Martin pun khawatir dengan tuntutan terhadap Kuat dan Ricky yang dianggapnya ringan ini akan membuat masyarakat menilai pembunuhan berencana adalah kejahatan biasa.
Baca juga: Tuntutan JPU di Sidang Ferdy Sambo Cs dan Rasa Keadilan
"Saya tidak mau negara kita menjadi killing field, dikit-dikit ada masalah penyelesaiannya bunuh membunuh," ujarnya.
Martin pun berharap tuntutan ringan kepada Kuat dan Ricky tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
Bahkan, dirinya mendesak majelis hakim untuk memvonis lebih berat daripada tuntutan JPU.
"Dalam hal ini, nanti hakim mau ataupun obyektif sehingga memutus lebih dari tuntutan jaksa dalam perkara Ricky Rizal dan Kuat Maruf," katanya.
Sebelumnya, JPU menuntut Kuat Maruf dan Ricky Rizal dihukum delapan tahun penjara dalam kasus ini.
Kedua terdakwa dinilai oleh JPU secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua serta terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1).
Namun, ada perbedaan terkait hal yang memberatkan dan meringankan yang dibuat oleh JPU kepada Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Tuntutan JPU di Sidang Ferdy Sambo Cs dan Rasa Keadilan |
![]() |
---|
Eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo Diharapkan Dituntut Seumur Hidup. Ini Kata Kuasa Hukum Keluarga Yosua |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Hari Ini Jalani Sidang Tuntutan JPU, Akankah Lebih Berat dari Kuat Maruf dan Ricky? |
![]() |
---|
Ayah Brigadir Yosua Sayangkan Kuat Maruf Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.