Editorial
Tuntutan JPU di Sidang Ferdy Sambo Cs dan Rasa Keadilan
Dua dari lima terdakwa perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat sudah menjalani sidang pembacaan tuntutan, Senin (16/1).
Dua dari lima terdakwa perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat sudah menjalani sidang pembacaan tuntutan, Senin (16/1). Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, duduk di bangku pesakitan, men dengar jaksa penuntut umum secara bergiliran membacakan uraian tuntutan.
Perbuatan kedua terdakwa itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur perencanaan dalam pembunuhan. Dalam persidangan, JPU menuntut agar hakim menjatuhkan vonis bersalah pada Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Tuntutan hukuman yang disampaikan jaksa untuk keduanya tidak berbeda, yakni delapan tahun penjara. Selain itu juga dituntut membayar biaya perkara dengan nominal Rp5.000.
Akan banyak pihak yang menganggap tuntutan untuk terdakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana itu terlalu rendah. Hal ini mengingat ancaman pembunuhan berencana bisa hingga pidana mati. Apalagi melihat keduanya di lokasi pembunuhan, bahkan ikut mengawal perjalan an korban, Brigadir Yosua, ke lokasi eksekusi.
Hari ini Selasa (17/1), tiba giliran bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Istrinya, Putri Candrawathi, juga akan mendengar kan tuntutan pada hari yang sama, dan di lokasi yang sama, namun waktunya berbeda. Sidang tuntutan untuk pasangan suami istri ini sudah ditunggu publik.
Akankah tuntutan jaksa untuk keduanya juga sama dengan Ricky dan Kuat Maruf? Kita belum tahu. Semua akan bisa disimak sama-sama. Namun yang pasti, melihat dari konstruksi perkara yang disusun JPU di tuntutan untuk Kuat dan Ricky, tuntutan pada Ferdy kemungkinan besar akan lebih tinggi.
Tuntutan untuk Ricky dan Kuat Maruf dinilai banyak orang belum memenuhi rasa keadilan. Bisa jadi akan sama juga dengan yang akan dibacakan untuk Sambo dan Putri Candrawathi.
Namun yang pasti, tuntutan jaksa bukanlah keputusan akhir dari sidang. Hakim bisa saja menjatuhkan vonis lebih berat pada terdakwa, dan bisa lebih rendah.
Apapun tuntutan jaksa untuk tiga terdakwa lainnya yang tersisa akan selalu menghadirkan dimensi yang lain. Sebab keadilan itu memang bisa memiliki beragam versi, tergantung pada masing-masing pihak.
Bagi pihak korban, selalu ingin pelaku diberikan hukuman terberat. Sementara bagi pelaku. ingin yang paling ringan, kalau bisa malah bebas.
Terlepas dari keadilan yang akan menghadirkan nilai berbeda itu, namun yang pasti, kita mendapatkan sebuah kisah besar dari kasus ini, tentang makna perjuangan yang tak akan sia-sia.
Kita menemukan fakta, betapa orang yang dianggap tidak berdaya, dalam hal ini keluarga korban, tapi ketika banyak yang mendukung, tetap bisa memperjuangkan haknya. Betapapun berkuasa seseorang, tetap saja bisa jatuh.
Semoga saja, nantinya hakim bisa dengan sangat cermat menjatuhkan hukuman. Berikan ganjaran yang sepantasnya sebagai atas perbuatan yang dilakukan seseorang. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.