Sidang Ferdy Sambo

Ricky Rizal dan Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun, Kuasa Hukum Keluarga Yosua: Tidak Mewakili Keadilan

Martin Simanjuntak, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua sebut tuntutan delapan tahun untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal tidak mewakili keadilan

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
KOLASE/KOMPAS
Ekspresi Putri Candrawati dan Kuat Maruf di sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli, Senin (19/12/2022) 

TRIBUNJAMBI.COM - Martin Simanjuntak, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua angkat bicara terkait keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut delapan tahun pidana penjara untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Keduanya merupakan terdakwa dalam pembunuhan berencana Yosua Hutabarat yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kedua terdakwa tersebut telah dibacakan tuntutan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Menurut Martin Simanjuntak bahwa tuntutan jaksa tersebut tidak mewakili keadilan bagi masyarakat.

Martin juga menilai bahwa tuntutan delapan tahun penjara terhadap Kuat dan Ricky tidak sesuai dengan dakwaan primer yaitu dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Pasal 340 itu kan dengan sengaja, dengan rencana terlebih dahulu, merampas nyawa orang lain di mana nyawa orang lain itu adalah hak absolut milik Tuhan."

"Jadi dalam hal ini, mereka melakukan pembunuhan secara ilegal dengan rencana dan sengaja," kata Martin dikutip Tribunnews dari YouTube tvOne, Senin (16/1/2023).

Martin pun khawatir dengan tuntutan terhadap Kuat dan Ricky yang dianggapnya ringan ini akan membuat masyarakat menilai pembunuhan berencana adalah kejahatan biasa.

Baca juga: Tuntutan JPU di Sidang Ferdy Sambo Cs dan Rasa Keadilan

"Saya tidak mau negara kita menjadi killing field, dikit-dikit ada masalah penyelesaiannya bunuh membunuh," ujarnya.

Martin pun berharap tuntutan ringan kepada Kuat dan Ricky tidak dikabulkan oleh majelis hakim.

Bahkan, dirinya mendesak majelis hakim untuk memvonis lebih berat daripada tuntutan JPU.

"Dalam hal ini, nanti hakim mau ataupun obyektif sehingga memutus lebih dari tuntutan jaksa dalam perkara Ricky Rizal dan Kuat Maruf," katanya.

Sebelumnya, JPU menuntut Kuat Maruf dan Ricky Rizal dihukum delapan tahun penjara dalam kasus ini.

Kedua terdakwa dinilai oleh JPU secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua serta terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1).

Namun, ada perbedaan terkait hal yang memberatkan dan meringankan yang dibuat oleh JPU kepada Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Untuk Kuat Maruf, hal yang memberatkan adalah dianggap mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir Yosua sehingga membuat adanya duka bagi korban.

Ditambah, Kuat Maruf dianggap berbelit-belit dan tak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan selama persidangan.

Sementara hal yang meringankan yaitu Kuat Maruf dianggap sopan di persidangan, tidak memiliki motif pribadi, serta belum pernah menjalani hukuman pidana.

Baca juga: Ferdy Sambo Hari Ini Jalani Sidang Tuntutan JPU, Akankah Lebih Berat dari Kuat Maruf dan Ricky?

Untuk hal yang memberatkan Ricky Rizal adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan duka mendalam bagi keluarga.

Kemudian, terdakwa dinilai berbelit-belit dalam persidangan.

Sedangkan hal yang meringankan Ricky Rizal yaitu terdakwa masih menginjak usia muda hingga memiliki kewajiban untuk menafkahi keluarga.

"Hal yang meringankan, terdakwa berusia muda dan masih bisa diharapkan memperbaiki perilakunya. Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah."

"Terdakwa masih mempunyai anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan dari seorang ayah," kata JPU.

Selain itu, JPU juga berkesimpulan bahwa Ricky Rizal tidak dapat dibebaskan dan tak ditemukannya alasan pemaaf dan pembenar berdasarkan fakta-fakta yang telah diperlihatkan dan disampaikan selama persidangan.

"Atas perbuatan terdakwa tersebut, maka terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal," kata JPU.

Baca juga: Ramos Hutabarat Kecewa Atas Tuntutan 8 Tahun Penjara Kuat Maruf

Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.

Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.

Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawati.

Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Simak berita Tribunjambi.com lainnya di Google News

Baca juga: Rizky Billar Ungkap Netizen Indonesia Terlalu Keji Karena Terus Menghujatnya: Kayak Nggak Punya Hati

Baca juga: Tuntutan JPU di Sidang Ferdy Sambo Cs dan Rasa Keadilan

Baca juga: Pemkab Batanghari Akan Lanjutkan Program Rumah Kebun, Sebanyak 40 Unit Masih Dilakukan CPCL

Baca juga: Eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo Diharapkan Dituntut Seumur Hidup. Ini Kata Kuasa Hukum Keluarga Yosua

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved