Sidang Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Ngaku Salah dan Tak Pakai Logika Saat Penembakan Yosua: Mohon Yang Mulia Bisa Menilai
Ferdy Sambo mengakui kesalahannya atas peristiwa penembakan Brigadir Yosua Hutabarat. Dibalik itu dia berharap hakim dan JPU bijak dan objektif
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Perbedaan selanjutnya yang terjadi diantara kedua terdakwa tersebut yakni terkait perintah.
Bharada E menyebutkan bahwa perintah Ferdy Sambo menyebutkan bahwa Ferdy Sambo memerintahnya untuk menembak Yosua.
Sementara Ferdy Sambo mengklaim tidak memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir Yosua, melainkan untuk menghajar.
Baca juga: Berharap Bebas, Ini Peran Ricky Rizal dan Kuat Maruf pada Pembunuhan Brigadir Yosua
Lantas bagaimana nantinya Jaksa menyusun tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo, apakah jaksa akan menuntut hukuman maksimal dari pasal 340, yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak ataumenghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua, Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun. Ini Alasan JPU
Baca juga: 11 Kendaraan Dinas di Merangin Belum Bayar Pajak Sejak 2018
Baca juga: Wabup Merangin Nilwan Yahya Lakukan Monitoring dan Evaluasi KMK di Dua Kecamatan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.