Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Diharapkan Dapat Hukuman Maksimal, Ini Kata Kamaruddin Simanjuntak

Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat harapkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati mendapatkan hukuman berencana atas perkara pembunuhan berencana

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Brigadir Yosua dan Kamaruddin Simanjuntak 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawati diharapkan mendapatkan hukuman maksimal atas dakwaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Harapan itu disampaikan Kamaruddin Simanjuntak selaku Kuasa Hukum Keluarga Yosua Hutabarat.

Sidang lanjutan perkara yang akan berlangsung pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pembacaan tuntutan itu akan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai Senin (16/1/2023).

Melalui Kamaruddin, keluarga Brigadir Yosua berharap agar kedua terdakwa yang diduga sebagai otak pembunuhan agar dihukum maksimal.

Adapun ancaman hukuman maksimal tersebut tertuang dalam Pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan jaksa yakni pidana mati.

"Karena dia berbelit-belit dan tidak mau mengakui kesalahannya dan serta tidak mau jujur dan berterus terang, ya keluarga minta dihukum seberat-beratnya. Sesuai dengan pasal 340," kata Kamaruddin, Minggu (15/1/2023).

Baca juga: Sidang Ferdy Sambo Cs Pekan Depan, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Terdakwa Pertama Dengar Tuntutan JPU

Tak hanya kepada Ferdy Sambo, harapan serupa juga diutarakan pihak keluarga untuk terdakwa Putri Candrawati, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

Jaksa juga diminta untuk dapat menjatuhkan tuntutan maksimal kepada ketiga terdakwa tersebut.

"Harapannya supaya terpenuhi kepastian hukum keadilan dan manfaatnya. Untuk PC, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal juga harus dihukum," kata Kamaruddin dikutip dari Tribunnews.com.

Terkecuali untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, pihak keluarga kata Kamaruddin berharap agar ada keringanan tuntutan untuk yang bersangkutan.

Hal itu didasari karena, Richard Eliezer telah beberapa kali mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada keluarga Brigadir Yosua termasuk kepada ayah dan ibundanya.

"Tapi kepada Richard Eliezer karena jujur dalam berterus terang dan minta maaf, keluarga telah memaafkannya," kata Kamaruddin.

"Betul, karena dia kan ada motif mau dapat uang sama melaksanakan perintah karena pengalamannya masih kurang, masih muda, jadi tapi dia kembali ke jalan yang benar maka pihak keluarga memaafkan," kata dia.

Halaman
123
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved