Sidang Ferdy Sambo
Sidang Ferdy Sambo Cs Pekan Depan, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Terdakwa Pertama Dengar Tuntutan JPU
Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan menjadi terdakwa pertama yang akan dibacakan JPU tuntutannya dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo Cs akan menghadapi pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu akan dimulai pekan depan, Senin (16/1/2023).
Kelima terdakwa itu yakni mantan Kadiv Propam, Putri Candrawati, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.
Jadwal sidang tersebut dibenarkan Djuyamto selaku pejabat Humas PN Jakarta Selatan.
Dia menyebutkan bahwa yang pertama akan dibacakan tuntutan oleh JPU yakni terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Kedua terdakwa tersebut akan menjalai sidang lanjutan perkara tersebut pada Senin (16/1/2023)
Lalu pada Selasa (17/1/2023) giliran terdakwa Ferdy Sambo yang bakal mendengarkan tuntutan dari Jaksa penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Diduga Sengaja Ubah Penampilan, Agar Dapat Iba Jaksa dan Hakim?
Sementara itu terdakwa Putri Candrawathi dan Bharada E akan menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2022).
Sebelumnya para terdakwa Ferdy Sambo Cs sudah melewati persidangan dengan beragam agenda mulai dari pembacaan dakwaan, keterangan saksi, saksi meringankan hingga pemeriksaan terdakwa.
Jadwal Sidang Lima Terdakwa Pembunuhan Brigadir Yosua
Lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat akan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pembacaan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pekan depan.
Agenda sidang tersebut dibenarkan Djuyamto selaku pejabat humas PN Jakarta Selatan.
"Iya, lima terdakwa pembunuhan masuk ke agenda sidang tuntutan pekan depan," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada Tribunnews.com, Sabtu (14/1/2023).
Sementara itu, untuk perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir Yosua pekan depan sudah masuk ke agenda pemeriksaan saksi meringankan untuk para terdakwa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.