Sidang Ferdy Sambo

Sidang Ferdy Sambo Cs Pekan Depan, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Terdakwa Pertama Dengar Tuntutan JPU

Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan menjadi terdakwa pertama yang akan dibacakan JPU tuntutannya dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf di ruang sidang 

Samuel pun menilai Putri sedang membangun skenario demi mendapatkan iba dari jaksa dan hakim.

"Dalam persidangan beberapa hari yang lalu, itu rambutnya diikat ke belakang, dan dalam persidangan itu dia membangun skenario tangis menangis, untuk menutupi kebohongannya dan untuk mendapatkan rasa iba dari jaksa dan hakim," kata Samuel.

"Drama tangisan yang dibangun Putri kemarin, itu untuk mengambil simpati hakim dan jaksa," ujarnya.

Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.

Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.

Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawati.

Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Simak berita Tribunjambi.com lainnya di Google News

Baca juga: Simone Inzaghi Mengaku Kewalahan dengan Jadwal Padat Inter Milan

Baca juga: Abunyani jadi Pengurus Dekopinwil, Yakin Koperasi Jambi Bisa Sejahterakan Anggota dan Masyarakat

Baca juga: Verrell Bramasta Tak Rela Venna Melinda Ikuti Jejak Lesti Kejora: Kalau Kali Ini Mending Jangan!

Baca juga: SUDAH TAYANG Final M4 Mobile Legends Blacklist International Vs Echo Esport, Tonton Disini!

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved