Sidang Ferdy Sambo

Sidang Ferdy Sambo Cs Pekan Depan, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Terdakwa Pertama Dengar Tuntutan JPU

Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan menjadi terdakwa pertama yang akan dibacakan JPU tuntutannya dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf di ruang sidang 

TRIBUNJAMBI.COM - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo Cs akan menghadapi pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu akan dimulai pekan depan, Senin (16/1/2023).

Kelima terdakwa itu yakni mantan Kadiv Propam, Putri Candrawati, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.

Jadwal sidang tersebut dibenarkan Djuyamto selaku pejabat Humas PN Jakarta Selatan.

Dia menyebutkan bahwa yang pertama akan dibacakan tuntutan oleh JPU yakni terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Kedua terdakwa tersebut akan menjalai sidang lanjutan perkara tersebut pada Senin (16/1/2023)

Lalu pada Selasa (17/1/2023) giliran terdakwa Ferdy Sambo yang bakal mendengarkan tuntutan dari Jaksa penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Diduga Sengaja Ubah Penampilan, Agar Dapat Iba Jaksa dan Hakim?

Sementara itu terdakwa Putri Candrawathi dan Bharada E akan menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2022).

Sebelumnya para terdakwa Ferdy Sambo Cs sudah melewati persidangan dengan beragam agenda mulai dari pembacaan dakwaan, keterangan saksi, saksi meringankan hingga pemeriksaan terdakwa.

Jadwal Sidang Lima Terdakwa Pembunuhan Brigadir Yosua

Lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat akan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pembacaan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pekan depan.

Agenda sidang tersebut dibenarkan Djuyamto selaku pejabat humas PN Jakarta Selatan.

"Iya, lima terdakwa pembunuhan masuk ke agenda sidang tuntutan pekan depan," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada Tribunnews.com, Sabtu (14/1/2023).

Sementara itu, untuk perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir Yosua pekan depan sudah masuk ke agenda pemeriksaan saksi meringankan untuk para terdakwa.

Diketahui dalam perkara ini ada tujuh anggota polisi yang didakwa melakukan obstruction of justice. Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.

Baca juga: Nilai Ferdy Sambo Cs Konsisten Berbohong, Keluarga Brigadir Yosua Berharap Jaksa Tuntut Pasal 340

Adapun agenda sidang pekan depan adalah sebagai berikut:

1. Senin, 16 Januari 2023

- Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua dengan agenda tuntutan atas terdakwa Bripka Ricky Rizal.

- Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dengan agenda tuntutan atas terdakwa Kuat Maruf.

- Sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan atas terdakwa Irfan Widyanto.

2. Selasa, 17 Januari 2023

- Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dengan agenda tuntutan atas terdakwa Ferdy Sambo

- Sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan agenda pemeriksaan meringankan atas terdakwa Hendra Kurniawan

- Sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan atas terdakwa Agus Nurpatria.

- Sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan atas terdakwa Arif Rachman Arifin.

Baca juga: Ferdy Sambo Tak Jaga Anak Buah, Arif Rahman: Menyesal Punya Pimpinan Tidak Bertanggungjawab

3. Rabu, 18 Januari 2023

- Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dengan agenda tuntutan atas terdakwa Putri Candrawati.

- Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua dengan agenda tuntutan atas terdakwa Bharada E.

4. Kamis, 19 Januari 2023

- Sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan atas terdakwa Baiquni Wibowo.

- Sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan atas terdakwa Chuck Putranto

Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Ubah Penampilan

Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dan Putri Candrawati diduga sengaja ubah penampilan untuk mendapatkan simpati dari hakim.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan depan akan gelar sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dengan agenda pembacaan tuntutan.

Kelima terdakwa yang akan dibacakan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu yakni mantan Kadiv Propam dan istri, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo.

Penampilan Ferdy Sambo dan Putri Candrawwati menjadi sorotan selama proses persidangan hingga jelang penuntutan.

Baca juga: Usai Marah, Brigjen Hendra Perintah Arif Rahman Cek CCTV Rumdis Ferdy Sambo yang Disita INAFIS Polri

Seperti perubahan sikap Putri Candrawati hingga cara bertuturnya.

Sementara Ferdy Sambo dalam beberapa kali sidang tiba-tiba memakai kacamata saat di depan majelis hakim.

Demikian pula sang istri, Putri Candrawati yang mendadak rambutnya selalu diikat saat menjalani sidang.

Perubahan penampilan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati ini rupanya juga menjadi perhatian Samuel Hutabarat, ayah kandung Brigadir Yosua.

"Soal Putri, yang saya perhatikan, apalagi di akhir persidangan mulai dia masuk di beberapa hari yang lalu, di ruang persidangan, saya sangat memperhatikan penampilan dia," tutur Samuel, Sabtu (14/1/2023) dikutip tribunnews dari Kompas TV.

Menurut Samuel, penampilan istri Ferdy Sambo itu berbeda dengan penampilannya dalam sidang sebelumnya di mana dia tampak membiarkan rambutnya terurai.

"Berbeda dengan penampilan yang selama ini di dalam persidangan. Di dalam persidangan selama ini, yang saya perhatikan rambut dia itu selalu terurai, melihat wajahnya hanya seperempat yang bisa kita lihat," lanjut Samuel.

Namun dalam sidang beberapa hari lalu, rambut Putri tampak diikat ke belakang.

Samuel pun menilai Putri sedang membangun skenario demi mendapatkan iba dari jaksa dan hakim.

"Dalam persidangan beberapa hari yang lalu, itu rambutnya diikat ke belakang, dan dalam persidangan itu dia membangun skenario tangis menangis, untuk menutupi kebohongannya dan untuk mendapatkan rasa iba dari jaksa dan hakim," kata Samuel.

"Drama tangisan yang dibangun Putri kemarin, itu untuk mengambil simpati hakim dan jaksa," ujarnya.

Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.

Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.

Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawati.

Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Simak berita Tribunjambi.com lainnya di Google News

Baca juga: Simone Inzaghi Mengaku Kewalahan dengan Jadwal Padat Inter Milan

Baca juga: Abunyani jadi Pengurus Dekopinwil, Yakin Koperasi Jambi Bisa Sejahterakan Anggota dan Masyarakat

Baca juga: Verrell Bramasta Tak Rela Venna Melinda Ikuti Jejak Lesti Kejora: Kalau Kali Ini Mending Jangan!

Baca juga: SUDAH TAYANG Final M4 Mobile Legends Blacklist International Vs Echo Esport, Tonton Disini!

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved