Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Diharapkan Dapat Hukuman Maksimal, Ini Kata Kamaruddin Simanjuntak

Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat harapkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati mendapatkan hukuman berencana atas perkara pembunuhan berencana

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Brigadir Yosua dan Kamaruddin Simanjuntak 

Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.

Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.

Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawati.

Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.


Simak berita Tribunjambi.com lainnya di Google News

Baca juga: Ramayana Jambi Adakan Promo Imlek Sale Dimeriahkan Pertunjukan Barongsai

Baca juga: Stefano Pioli Harap Imbang AC Milan Lawan Lecce Pacu Pemain Lawan Inter Milan di Supercoppa

Baca juga: Terserap 95,94 Persen, Kepala BPKAD Muaro Jambi Sebut Sudah Maksimal

Baca juga: Usai Sidak Bersama Wamenaker, Fadli Sudria Minta PetroChina Berkantor di Jambi

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved