Sidang Ferdy Sambo
Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Diharapkan Dapat Hukuman Maksimal, Ini Kata Kamaruddin Simanjuntak
Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat harapkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati mendapatkan hukuman berencana atas perkara pembunuhan berencana
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawati diharapkan mendapatkan hukuman maksimal atas dakwaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Harapan itu disampaikan Kamaruddin Simanjuntak selaku Kuasa Hukum Keluarga Yosua Hutabarat.
Sidang lanjutan perkara yang akan berlangsung pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pembacaan tuntutan itu akan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai Senin (16/1/2023).
Melalui Kamaruddin, keluarga Brigadir Yosua berharap agar kedua terdakwa yang diduga sebagai otak pembunuhan agar dihukum maksimal.
Adapun ancaman hukuman maksimal tersebut tertuang dalam Pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan jaksa yakni pidana mati.
"Karena dia berbelit-belit dan tidak mau mengakui kesalahannya dan serta tidak mau jujur dan berterus terang, ya keluarga minta dihukum seberat-beratnya. Sesuai dengan pasal 340," kata Kamaruddin, Minggu (15/1/2023).
Baca juga: Sidang Ferdy Sambo Cs Pekan Depan, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Terdakwa Pertama Dengar Tuntutan JPU
Tak hanya kepada Ferdy Sambo, harapan serupa juga diutarakan pihak keluarga untuk terdakwa Putri Candrawati, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.
Jaksa juga diminta untuk dapat menjatuhkan tuntutan maksimal kepada ketiga terdakwa tersebut.
"Harapannya supaya terpenuhi kepastian hukum keadilan dan manfaatnya. Untuk PC, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal juga harus dihukum," kata Kamaruddin dikutip dari Tribunnews.com.
Terkecuali untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, pihak keluarga kata Kamaruddin berharap agar ada keringanan tuntutan untuk yang bersangkutan.
Hal itu didasari karena, Richard Eliezer telah beberapa kali mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada keluarga Brigadir Yosua termasuk kepada ayah dan ibundanya.
"Tapi kepada Richard Eliezer karena jujur dalam berterus terang dan minta maaf, keluarga telah memaafkannya," kata Kamaruddin.
"Betul, karena dia kan ada motif mau dapat uang sama melaksanakan perintah karena pengalamannya masih kurang, masih muda, jadi tapi dia kembali ke jalan yang benar maka pihak keluarga memaafkan," kata dia.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Ubah Penampilan
Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dan Putri Candrawati diduga sengaja ubah penampilan untuk mendapatkan simpati dari hakim.
Baca juga: Nilai Ferdy Sambo Cs Konsisten Berbohong, Keluarga Brigadir Yosua Berharap Jaksa Tuntut Pasal 340
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan depan akan gelar sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dengan agenda pembacaan tuntutan.
Kelima terdakwa yang akan dibacakan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu yakni mantan Kadiv Propam dan istri, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo.
Penampilan Ferdy Sambo dan Putri Candrawwati menjadi sorotan selama proses persidangan hingga jelang penuntutan.
Seperti perubahan sikap Putri Candrawati hingga cara bertuturnya.
Sementara Ferdy Sambo dalam beberapa kali sidang tiba-tiba memakai kacamata saat di depan majelis hakim.
Demikian pula sang istri, Putri Candrawati yang mendadak rambutnya selalu diikat saat menjalani sidang.
Perubahan penampilan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati ini rupanya juga menjadi perhatian Samuel Hutabarat, ayah kandung Brigadir Yosua.
"Soal Putri, yang saya perhatikan, apalagi di akhir persidangan mulai dia masuk di beberapa hari yang lalu, di ruang persidangan, saya sangat memperhatikan penampilan dia," tutur Samuel, Sabtu (14/1/2023) dikutip tribunnews dari Kompas TV.
Menurut Samuel, penampilan istri Ferdy Sambo itu berbeda dengan penampilannya dalam sidang sebelumnya di mana dia tampak membiarkan rambutnya terurai.
Baca juga: Loyal dan Percaya ke Ferdy Sambo, Arif Rahman Ungkap Penyesalan di Ruang Sidang PN Jakarta Selatan
"Berbeda dengan penampilan yang selama ini di dalam persidangan. Di dalam persidangan selama ini, yang saya perhatikan rambut dia itu selalu terurai, melihat wajahnya hanya seperempat yang bisa kita lihat," lanjut Samuel.
Namun dalam sidang beberapa hari lalu, rambut Putri tampak diikat ke belakang.
Samuel pun menilai Putri sedang membangun skenario demi mendapatkan iba dari jaksa dan hakim.
"Dalam persidangan beberapa hari yang lalu, itu rambutnya diikat ke belakang, dan dalam persidangan itu dia membangun skenario tangis menangis, untuk menutupi kebohongannya dan untuk mendapatkan rasa iba dari jaksa dan hakim," kata Samuel.
"Drama tangisan yang dibangun Putri kemarin, itu untuk mengambil simpati hakim dan jaksa," ujarnya.
Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawati.
Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Simak berita Tribunjambi.com lainnya di Google News
Baca juga: Ramayana Jambi Adakan Promo Imlek Sale Dimeriahkan Pertunjukan Barongsai
Baca juga: Stefano Pioli Harap Imbang AC Milan Lawan Lecce Pacu Pemain Lawan Inter Milan di Supercoppa
Baca juga: Terserap 95,94 Persen, Kepala BPKAD Muaro Jambi Sebut Sudah Maksimal
Baca juga: Usai Sidak Bersama Wamenaker, Fadli Sudria Minta PetroChina Berkantor di Jambi
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Ferdy Sambo
Putri Candrawati
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Kuat Maruf
Ricky Rizal
Richard Eliezer
Bharada E
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Tribunjambi.com
Sidang Ferdy Sambo Cs Pekan Depan, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Terdakwa Pertama Dengar Tuntutan JPU |
![]() |
---|
Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Diduga Sengaja Ubah Penampilan, Agar Dapat Iba Jaksa dan Hakim? |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Tuntutan Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Ricky Rizal |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Sebut Akan Tanggung Jawab, Ahli Psikologi Forensik Sebut Soal Gugatan Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.