Sidang Ferdy Sambo

Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua, Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun. Ini Alasan JPU

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kuat Maruf 8 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture KompasTV
Kuat Maruf saat di persidangan 

TRIBUNJAMBI.COMKuat Maruf, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dituntut 8 tahun pidana penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU).

Tuntutan hukuman itu dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Jaksa menyebutkan bahwa supir keluarga mantan Kadiv Propam tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana, turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.

Menurut JPU, ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Kuat Maruf hingga dituntut 8 tahun penjara.

Dalam tuntutan itu terdapat tiga hal yang memberatkan anak buah Ferdy Sambo tersebut. 

Pertama, perbuatan Kuat Maruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir Yosua.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Diharapkan Dapat Hukuman Maksimal, Ini Kata Kamaruddin Simanjuntak

Kedua, terdakwa bersikap tidak kooperatif lantaran memberikan keterangan berbelit-belit.

Serta, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

"Akibat perbuatan Kuat Ma'ruf itu menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat," kata JPU Rudi Irmawan saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1) dikutip Tribunnews.com dari Kompas TV.

Baca juga: Ricky Rizal dan Kuat Maruf Hari Ini Sidang Tuntutan JPU, Kuasa Hukum Harap Kliennya Dibebaskan

Sementara hal yang meringankan terdakwa.

Pertama, Kuat Maruf belum pernah dihukum.

Kedua, tedakwa juga berlaku sopan di persidangan.

Serta, terdakwa tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat.

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved