Sidang Ferdy Sambo

Ricky Rizal dan Kuat Maruf Hari Ini Sidang Tuntutan JPU, Kuasa Hukum Harap Kliennya Dibebaskan

Kuasa Hukum terdakwa Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal harap kliennya dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
kolase Tribun Jambi
Bripka Ricky Rizal, Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Maruf 

TRIBUNJAMBI.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat untuk dua orang terdakwa yakni Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.

Informasi terkait jadwal sidang tersebut dibenarkan Djuyamto selaku pejabat humas PN Jakarta Selatan.

"Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf, agenda untuk tuntutan," kata Djuyamto, Minggu (15/1/2023).

Rencananya, sidang keduanya akan digelar di ruang utama Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan dengan mekanisme bergiliran.

Jelang sidang tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa menyampaikan harapannya agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bebas kedua kliennya tersebut.

Seperti yang disampaikan kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan yang mengharapkan kliennya dituntut bebas.

"Harapannya dituntut bebas," kara Irwan dikutip dari Tribunnews.com.

Keinginannya itu didasariu pada fakta-fakta persidangan mulai dari awal sidang hingga mendengarkan keterangan terdakwa.

Baca juga: Kuat Maruf dan Ricky Rizal Akan Dituntut Hukuman Mati? Hari Ini Sidang Tuntutan

Menurut Irwan bahwa tidak ada bukti persidangan yang menguatkan Kuat Maruf terlibat dalam peristiwa penembakan Brigadir Yosua di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Karena dari fakta-fakta di persidangan, tidak satupun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan KM dalam penembakan Josua di Duren Tiga. Sebagaimana isi dakwaan JPU," ucap Irwan.

Kendati demikian, jika memang nantinya tidak dapat dituntut bebas, Irwan berharap jaksa dapat menjatuhkan tuntutan sesuai kadar perbuatan terdakwa.

Hal senada juga dikatakan oleh kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar.

Erman berharap kliennya juga dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum.

"Ricky Rizal dan Tim PH Ricky Rizal berharap Jaksa Penuntut Umum menuntut Ricky Rizal bebas dari hukuman," kata Erman, Minggu (15/1/2023).

Erman lantas membeberkan beberapa fakta persidangan yang dinilainya dapat memperkuat harapannya itu.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved