Sidang Ferdy Sambo
Ricky Rizal dan Kuat Maruf Hari Ini Sidang Tuntutan JPU, Kuasa Hukum Harap Kliennya Dibebaskan
Kuasa Hukum terdakwa Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal harap kliennya dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Di mana salah satunya yakni soal keberanian Ricky Rizal, yang menolak perintah Ferdy Sambo untuk menjadi pelindung jika Brigadir Yosua melakukan perlawanan saat diklarifikasi soal kejadian di Magelang.
Tak hanya itu, kliennya tersebut juga menolak permintaan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yosua saat dipanggil di rumah Saguling III, Kalibata, Jakarta Selatan.
"Sebenarnya kita berharap karena berdasarkan fakta-fakta persidangan, pertama, Ricky Rizal menolak untuk mem back up Ferdi Sambo maupun Menolak untuk menembak Joshua," kata Erman.
Dia juga menyebut, dalam persidangan, Ricky Rizal tidak mengetahui apa yang menjadi topik perbincangan antara Ferdy Sambo dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebelum penembakan.
Baca juga: Tidak Ada Bukti Terlibat Pembunuhan, Penasehat Hukum Minta JPU Tuntut Bebas Kuat Maruf
Bahkan kata dia, Bripka RR juga tidak pernah mengetahui kalau Brigadir Yosua akan dieksekusi oleh Bharada E dan Ferdy Sambo di rumah dinas, Komplek Polri, Duren Tiga.
"Ricky ikut ke Duren Tiga tiga karena diminta Putri Chandrawati mengantar dengan mobil untuk isolasi setelah PCR di Saguling," tukas Erman.
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Ricky Rizal
Kuat Maruf
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Jaksa Penuntut Umum
tuntutan
kuasa hukum
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Tribunjambi.com
Bharada E
Berharap Bebas, Ini Peran Ricky Rizal dan Kuat Maruf pada Pembunuhan Brigadir Yosua |
![]() |
---|
Kuat Maruf dan Ricky Rizal Akan Dituntut Hukuman Mati? Hari Ini Sidang Tuntutan |
![]() |
---|
Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Diharapkan Dapat Hukuman Maksimal, Ini Kata Kamaruddin Simanjuntak |
![]() |
---|
Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Diduga Sengaja Ubah Penampilan, Agar Dapat Iba Jaksa dan Hakim? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.