Sidang Ferdy Sambo
Tidak Ada Bukti Terlibat Pembunuhan, Penasehat Hukum Minta JPU Tuntut Bebas Kuat Maruf
Irwan Irawan Ketua tim penasihat hukum terdakwa Kuat Maruf, Irwan Irawan meminta JPU menuntut bebas kliennya.
TRIBUNJAMBI.COM - Rencananya Senin (16/1/2023) pagi ini persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua kembali digelar.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, agenda sidang hari ini tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Kuat Maruf.
Sidang tersebut akan digelar di Ruang Utama Prof H Oemar Seno Adji, SH pukul 09.30 WIB.
Sebelum sidang pembacaaan tuntutan, Irwan Irawan Ketua tim penasihat hukum terdakwa Kuat Maruf, Irwan Irawan meminta JPU menuntut bebas kliennya.
Alasannya, tidak ada satu pun fakta persidangan yang memperlihatkan adanya keterlibatan kliennya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana.
Dikatakan Irwan Irawan, fakta persidangan, Kuat Maruf dapat dibebaskan lantaran tak ada satu pun bukti yang mengarahkan kliennya terlibat dalam dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua seperti yang didakwakan JPU.
"Ya, harapannya dituntut bebas karena dari fakta-fakta persidangan tidak ada satu pun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan KM dalam penembakan Yosua di Duren Tiga sebagaimana isi dakwaan JPU," katanya saat berbincang dengan Kompas.com, Minggu (15/1/2023) malam.
Untuk diketahui, Brigadir Yosua tewas ditembak di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR.
Pembunuhan terhadap Brigadir Yosua diduga terjadi lantaran ada cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan Brigadir Yosua di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Richard Eliezer diminta oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yosua.
"Ada dua lokasi yang diduga sebagai awal adanya perencanaan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340, yaitu di Magelang dan Saguling. Di kedua lokasi ini KM sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan FS (Ferdy Sambo)," kata Irwan Irawan.
"Kalau Pasal 338 (pembunuhan), KM sama sekali tidak terlibat karena yang melakukan penembakan sampai tewasnya Yosua adalah Richard Eliezer," sambungnya.
Kubu Kuat Maruf meyakini JPU akan jernih melihat fakta persidangan dan menuntut majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk dapat membebaskannya.
Irwan Irawan bilang, kondisi Kuat Maruf dalam keadaan sehat untuk bisa mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan oleh JPU, hari ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Diharapkan Dapat Hukuman Maksimal, Ini Kata Kamaruddin Simanjuntak
Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Diduga Sengaja Ubah Penampilan, Agar Dapat Iba Jaksa dan Hakim?
Baca juga: Ricky Rizal Hadirkan Ahli Psikologi Forensik, Kuat Maruf Bawa Ahli Pidana di Sidang Pembunuhan Yosua
Tak Terima Kalah di Tingkat Banding, Eks Ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Ajukan Kasasi Putusan PT |
![]() |
---|
Pakar Hukum Sebut Sidang Banding Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi Ideal: Model Due Process of Law |
![]() |
---|
Banding Ferdy Sambo Ditolak Pengadilan Tinggi, Hakim Singgung Motif Pembunuhan dan Vonis Bharada E |
![]() |
---|
Perjalanan Panjang Kasus Ferdy Sambo, Berikut Vonis Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua |
![]() |
---|
Tok! Hakim Tolak Banding Putri Candrawati, Istri Ferdy Sambo Tetap Dipidana 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|